OPINI—Sejumlah pimpinan serikat buruh menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Beragam tuntutan disuarakan, mulai dari penyediaan fasilitas daycare hingga penghapusan sistem outsourcing.
Aspirasi terkait penyediaan daycare disampaikan Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah. Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo tampak mencatat langsung aspirasi yang disampaikan.
Ilhamsyah berharap negara hadir menyediakan fasilitas daycare di kawasan industri maupun permukiman buruh. Dengan demikian, anak-anak buruh diharapkan dapat memperoleh pengasuhan yang layak dan tumbuh dalam kondisi yang lebih baik.
Sementara itu, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan serta menghapus praktik outsourcing dan sistem upah murah.
KSPI juga mengajukan enam tuntutan utama pada Hari Buruh 2026, yakni mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak outsourcing dan kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), mendorong reformasi pajak yang berpihak kepada buruh termasuk kenaikan PTKP, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.
Setiap tahun Hari Buruh diperingati dengan aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai negara. Tuntutan yang disuarakan pun hampir serupa, yakni perbaikan kesejahteraan dan perlindungan terhadap hak-hak buruh. Namun hingga kini, persoalan buruh belum juga terselesaikan. Bahkan, nasib buruh dinilai semakin terpuruk.
Kapitalisme Biang Keterpurukan
Peringatan Hari Buruh yang selalu diwarnai demonstrasi sejatinya menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem kapitalisme dibangun di atas asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.
Akibatnya, standar utama dalam aktivitas ekonomi dan hubungan kerja adalah manfaat serta keuntungan. Dari asas tersebut lahir prinsip ekonomi kapitalisme: menekan pengeluaran sekecil mungkin demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Prinsip ini mungkin dianggap rasional dalam kalkulasi bisnis. Namun dalam praktiknya, buruh justru menjadi pihak yang dirugikan. Upah buruh tidak dipandang sebagai hak yang harus dipenuhi secara adil, melainkan sebagai beban biaya yang harus ditekan demi memaksimalkan keuntungan pemilik modal.
Salah satu ciri kapitalisme di berbagai negara adalah lahirnya akumulasi kekayaan pada segelintir orang, sementara kemiskinan meluas di kalangan mayoritas masyarakat.
Kapitalisme juga dinilai menciptakan mekanisme yang secara sistematis memindahkan kekayaan dari kelompok miskin kepada kelompok kaya melalui sistem bunga, monopoli, spekulasi pasar keuangan, hingga eksploitasi tenaga kerja murah.
Ketika gelombang demonstrasi buruh membesar, pemerintah umumnya merespons dengan wacana regulasi baru, seperti revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau pengesahan RUU PPRT. Namun pola ini terus berulang dan dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Regulasi tersebut dianggap lebih bertujuan meredam gejolak sosial sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap menguntungkan pemilik modal. Sebagai contoh, RUU PPRT yang bertujuan melindungi pekerja rumah tangga dinilai justru berpotensi membuat majikan enggan mempekerjakan pekerja rumah tangga akibat meningkatnya beban regulasi. Akibatnya, pekerja rumah tangga berisiko kehilangan pekerjaan.
Dalam pandangan penulis, kapitalisme menempatkan pembuatan hukum di tangan manusia dan pemilik modal, bukan berdasarkan aturan Allah. Kondisi ini melahirkan hubungan saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha. Pengusaha membiayai kepentingan politik, sementara penguasa bergantung pada dukungan modal untuk mempertahankan kekuasaan.
Pandangan Islam
Islam menjadikan hukum Allah sebagai solusi atas berbagai persoalan manusia. Karena itu, kebijakan ekonomi, regulasi ketenagakerjaan, hingga tata kelola negara seharusnya dikembalikan pada hukum syariat.
Dalam Islam, persoalan buruh tidak dipandang semata sebagai masalah sektoral yang cukup diselesaikan melalui kebijakan ketenagakerjaan. Islam memandang manusia secara utuh dengan seluruh kebutuhan, potensi, dan tanggung jawabnya di hadapan Allah.
Karena itu, solusi atas persoalan buruh tidak hanya berkaitan dengan upah dan jam kerja, tetapi juga mencakup aspek ekonomi, sosial, hukum, moral, dan spiritual.
Dalam pandangan Islam, tidak ada perbedaan kelas antara buruh dan pemilik modal. Islam tidak melarang kepemilikan modal maupun keuntungan usaha, tetapi menetapkan batasan yang tegas serta mekanisme yang adil dalam pengelolaannya.
Islam juga memiliki sistem pengaturan hubungan kerja yang komprehensif, yang dalam kajian fikih masuk dalam pembahasan ijarah atau transaksi jasa.
Pertama, akad ijarah mensyaratkan kejelasan jenis pekerjaan, durasi kerja, serta besaran upah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah ketidakjelasan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Kedua, Islam mengharamkan kezaliman terhadap pekerja. Rasulullah SAW bersabda,
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah).
Dalam pandangan Islam, hal tersebut bukan sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan.
Ketiga, Islam tidak menetapkan standar upah seragam seperti UMR atau UMK. Upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan pekerja melalui kesepakatan yang jujur dan adil tanpa penindasan.
Lebih jauh, sistem ekonomi Islam disebut menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa membedakan status pekerjaan, baik pengusaha, pegawai negeri, karyawan swasta, maupun buruh.
Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan disebut dijamin negara melalui mekanisme ekonomi berbasis syariat. Negara juga berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang mampu bekerja.
Sumber daya alam seperti tambang, hutan, sungai, dan energi dipandang sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai korporasi swasta, melainkan harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaannya dikembalikan dalam bentuk layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Dalam pandangan penulis, keadilan dan kesejahteraan hakiki hanya dapat terwujud di bawah penerapan sistem Islam secara menyeluruh. (*)
Penulis:
Agustina Eka Wardani, S.Pd
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













