OPINI—Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan bahwa TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian praktik open dumping menuju sistem controlled landfill. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus memenuhi amanat regulasi nasional.
Urgensi kebijakan tersebut terlihat dari besarnya timbulan sampah di Kota Makassar. Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, produksi sampah mencapai sekitar 1.036 ton per hari.
Sementara itu, kemampuan pengangkutan baru mampu menjangkau sekitar 67 persen dari total timbulan sampah. Artinya, bahkan sebelum kebijakan TPA residu diberlakukan, sistem persampahan Makassar telah menghadapi tantangan kapasitas layanan yang cukup besar.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar mencatat sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang didominasi sisa makanan dan limbah dapur rumah tangga.
Jenis sampah ini menjadi penyumbang utama terbentuknya air lindi, gas metana, serta bau tidak sedap. Karena itu, pemerintah mendorong agar pengelolaannya dilakukan sejak dari sumbernya.
Kebijakan tersebut layak diapresiasi karena memiliki tujuan yang jelas, yakni mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Namun, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh baiknya tujuan, melainkan juga oleh kesiapan masyarakat untuk melaksanakannya.
Di sinilah tantangan utama muncul. Masyarakat diminta memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu.
Namun, masih banyak warga yang bertanya, setelah sampah dipilah, ke mana harus dibawa dan bagaimana cara mengelolanya?
Sampah organik, khususnya sisa makanan, memang dapat diolah menjadi kompos. Akan tetapi, menganggap seluruh masyarakat mampu melakukannya merupakan asumsi yang kurang realistis.
Tidak semua warga memiliki pengetahuan mengenai teknik pengomposan. Tidak semua rumah memiliki lahan yang memadai.
Di kawasan permukiman padat, rumah-rumah berdiri berhimpitan dengan ruang terbuka yang sangat terbatas. Mengolah sampah organik di ruang sempit juga berpotensi menimbulkan bau, mengundang lalat, bahkan memicu gangguan kesehatan apabila tidak dilakukan dengan benar.
Persoalan lain adalah minimnya infrastruktur pendukung. Edukasi tanpa fasilitas tidak akan menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Jika pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah sejak dari sumbernya, maka seharusnya tersedia fasilitas pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan atau kecamatan.
Selain itu, diperlukan pendampingan yang berkesinambungan serta kepastian sistem pengangkutan bagi sampah yang telah dipilah. Tanpa dukungan tersebut, masyarakat berisiko hanya dibebani kewajiban tanpa memperoleh solusi yang memadai.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak yang tidak diinginkan. Ketika sampah organik tidak lagi diterima di TPA, sementara masyarakat belum siap mengolahnya secara mandiri, bukan tidak mungkin sisa makanan justru menumpuk di lingkungan permukiman.
Sampah juga berpotensi dibuang ke sungai atau dibakar secara sembarangan. Jika hal itu terjadi, persoalan sampah tidak benar-benar terselesaikan, melainkan hanya berpindah dari TPA ke lingkungan tempat tinggal warga.
Perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak dapat ditunda. Namun, transformasi tersebut harus dibangun di atas tiga pilar yang berjalan seiring, yaitu regulasi, edukasi, dan infrastruktur.
Ketiganya saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Masyarakat tidak cukup hanya diberi instruksi untuk memilah sampah.
Masyarakat juga harus dibekali pengetahuan, didukung sarana yang memadai, serta memiliki akses terhadap sistem pengelolaan yang jelas.
Makassar memiliki peluang besar untuk menjadi kota dengan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA. Tolok ukur utamanya adalah sejauh mana masyarakat mampu menjalankan perubahan tersebut secara nyata.
Jika kesiapan itu belum dibangun secara menyeluruh, maka yang dikhawatirkan bukan lagi TPA yang kelebihan kapasitas, melainkan munculnya tumpukan sampah organik di berbagai sudut permukiman yang justru menghadirkan persoalan lingkungan baru. (*)

Penulis:
Muqimah Surganingsih
(Early Childhood Education)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.








