MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A. Misbah, mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera merencanakan langkah pemulihan dan penambahan lahan bagi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah mendekati kapasitas penuh.
Kondisi ini dianggap kritis, terutama di lokasi TPU Sudiang yang diprediksi tidak dapat menampung lebih banyak jenazah dalam beberapa tahun mendatang.
Pada Jumat (26/7/2024), Muchlis Misbah mengungkapkan bahwa keberlanjutan kapasitas TPU di Kota Makassar harus segera ditangani agar masyarakat tetap memiliki akses lahan pemakaman yang memadai.
“DPRD meminta pemerintah kota segera merencanakan pemulihan lahan, mengingat pemakaman Sudiang sudah tidak memungkinkan untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Saat ini, Kota Makassar memiliki enam lokasi TPU, yaitu: Sudiang, Beroanging, Kampung Dadi, Panaikang (dua lokasi), dan Antang.
Namun, sejumlah lokasi seperti TPU Antang dan TPU Beroanging di Lorong 1, Kecamatan Tallo, telah mencapai kapasitas maksimal sehingga tidak lagi mampu menampung jenazah baru. Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat akan terbatasnya lahan untuk pemakaman di masa depan.
Menanggapi desakan dari DPRD, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dokumen perencanaan untuk pengembangan dan penambahan lahan pemakaman.
“Rencana ini diharapkan dapat diajukan pada tahun anggaran 2025. Upaya ini merupakan langkah awal untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman yang lebih luas dan memadai bagi masyarakat Makassar,” jelasnya.
Kondisi terbatasnya lahan pemakaman di Makassar mencerminkan pentingnya pemulihan dan penambahan area TPU sebagai bagian dari kebutuhan dasar kota.
Dengan permintaan yang semakin meningkat, dukungan pemerintah daerah dalam pengadaan lahan pemakaman baru sangat diperlukan untuk mengatasi potensi krisis lahan perkuburan di masa depan.
Melalui kolaborasi DPRD dan Pemkot Makassar, diharapkan rencana pemulihan dan perluasan lahan TPU dapat segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan warga akan tempat peristirahatan yang layak. (*/4dv)













