PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Makassar

Apiaty Amin Syam Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin dalam Pengelolaan Rumah Kost

1135
×

Apiaty Amin Syam Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin dalam Pengelolaan Rumah Kost

Sebarkan artikel ini
Apiaty Amin Syam Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Izin dalam Pengelolaan Rumah Kost

MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam, menyoroti urgensi kepatuhan terhadap perizinan dalam membangun dan mengelola rumah kost. Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, yang digelar di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis (18/4/2024).

Apiaty, legislator dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa banyak rumah kost di Makassar yang belum memenuhi persyaratan izin. Ia meminta agar kasus serupa tidak terulang dan menyerukan penegakan hukum yang tegas.

“Banyak rumah kost yang tidak memiliki izin. Ini membuka peluang pelanggaran yang bisa terjadi tanpa kontrol. Maka, penting bagi setiap rumah kost untuk memenuhi aturan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Apiaty.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelola rumah kost harus melibatkan lingkungan sekitar dengan meminta izin dari tetangga serta persetujuan RT dan RW. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian fungsi rumah kost dengan peruntukannya.

Apiaty, yang juga merupakan anggota Komisi D DPRD Makassar, menggarisbawahi peran pemerintah dalam memastikan regulasi berjalan dengan efektif. “Sungguh memalukan jika perda yang sudah disahkan tidak dijalankan dengan baik, meskipun pengawasan telah dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Sylvia Syam, salah satu narasumber, menyoroti aspek teknis lain seperti ketersediaan lahan parkir di rumah kost. Ia menegaskan bahwa kapasitas parkir harus memadai untuk penghuni maupun tamu agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan. Jika ada rumah kost yang melanggar ketentuan perda, hal tersebut harus segera dilaporkan,” kata Sylvia.

Narasumber lainnya, Anwar, menyarankan agar Perda Nomor 10 Tahun 2011 direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perkembangan zaman telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan rumah kost, seperti kebutuhan fasilitas internet yang kini menjadi standar.

“Perda ini sudah berusia lebih dari satu dekade. Saatnya dilakukan revisi agar regulasi tetap relevan dengan situasi terkini di Makassar,” ujar Anwar.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan pada regulasi, sekaligus mendorong penerapan pengelolaan rumah kost yang lebih tertib dan sesuai aturan. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com