PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Makassar

Makassar Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Melalui Diskusi Lintas Sektor

889
×

Makassar Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Melalui Diskusi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Makassar Perkuat Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Melalui Diskusi Lintas Sektor
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No. 38, Makassar.

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen menciptakan lingkungan sehat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terlihat dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No. 38, Makassar.

Acara ini menghadirkan berbagai pihak lintas sektor untuk membahas langkah konkret penegakan Perda KTR. Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang membuka acara mewakili Pj Wali Kota Makassar, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi.

“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid. Hal ini penting demi melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat,” ujar Andi Irwan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, yang menjadi narasumber utama, memaparkan capaian program KTR, seperti penurunan prevalensi perokok di kalangan remaja dan penguatan Unit Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.

“Penegakan Perda ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dan dukungan lintas sektor, terutama dari tingkat kecamatan hingga kelurahan,” jelas dr. Nursaidah.

Diskusi ini mengidentifikasi sejumlah tantangan, termasuk minimnya tanda kawasan tanpa rokok di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas. Sebagai tindak lanjut, peserta sepakat membentuk tim pengawas KTR di tiap wilayah kerja, memperkuat mekanisme inspeksi mendadak (sidak), dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.

Manfaat Kawasan Tanpa Rokok

Implementasi kawasan tanpa rokok membawa banyak manfaat. Selain melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, kebijakan ini juga:

Mendukung kesehatan anak dan remaja, dengan menurunkan paparan rokok pasif. Mengurangi beban penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke. Meningkatkan kualitas udara, terutama di area publik. Mendorong perilaku hidup sehat, baik bagi perokok maupun masyarakat umum.

Selain kegiatan ini juga membahas integrasi kebijakan KTR dengan program lain, seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM), untuk memperkuat dampak positifnya. Para peserta mengapresiasi hasil diskusi dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan pro-kesehatan ini.

Kawasan Tanpa Rokok adalah salah satu langkah penting menuju masyarakat Makassar yang lebih sehat dan sejahtera. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com