PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Opini

Dosen Tanpa Tunjangan, Mahasiswa Tanpa Beasiswa: Kebijakan Yang Mengancam Pendidikan Masa Depan

576
×

Dosen Tanpa Tunjangan, Mahasiswa Tanpa Beasiswa: Kebijakan Yang Mengancam Pendidikan Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Dosen Tanpa Tunjangan, Mahasiswa Tanpa Beasiswa: Kebijakan Yang Mengancam Pendidikan Masa Depan
Kamila Humairoh (Mahasiswi semester 7 Universitas Terbuka Jember)

OPINI—Pendidikan merupakan kunci utama bagi masa depan suatu negara. Jika pendidikan di suatu negara baik, maka akan tercipta sumber daya manusia yang berkualitas sebagai investasi masa depan negara tersebut.

Namun, bagaimana jika pendidik seperti guru dan dosen sebagai penggerak pendidikan tidak mendapatkan tunjangan yang layak dari negara? dan bagaimana jika masyarakat dari keluarga yang rentan miskin menginginkan pendidikan yang tinggi namun kesulitan dalam mengakses beasiswa? Jika hal ini terjadi dalam suatu negara, maka akan menjadi ancaman yang serius bagi pendidikan masa depan negara.

Tunjangan kinerja (tukin) dosen yang dipastikan oleh pemerintah tidak akan cair pada tahun 2025 disebabkan oleh perubahan nomenklatur yang terjadi secara berulang menjadi pukulan berat bagi dosen sebagai pendidik ditengah upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Dikabarkan, Aliansi Dosen ASN

Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut pemerinah agar membayarkan tukin mereka yang belum dilaksanakan sejak tahun 2020 hingga kini tahun 2025. Bahkan dosen di beberapa kota sudah melakukan unjuk rasa pada 17 Januari 2025 lalu untuk menuntut hak mereka yang belum dibayarkan dalam 5 tahun terakhir.

Padahal sebenarnya, regulasi terkait tukin dosen sudah ada diatur dalam Permendikbudristek No. 49 tahun 2020. Namun, regulasi ini seolah sebuah aturan tertulis yang hanya dibuat namun tidak untuk diterapkan.

Pemerintah berargumen bahwa keputusan perubahan nomenklatur merupakan upaya untuk menyelaraskan kebijakan dan strategi pendidikan tinggi dengan kebutuhan pembangunan dalam jangka panjang.

Jika memang keputusan tersebut dibuat untuk kebutuhan pembangungan jangka panjang, mengapa harus mengorbankan kesejahteraan pendidik, khususnya dosen? Kesejahteraan pendidik harusnya menjadi prioritas utama untuk memastikan pendidikan tetap terjaga kualitasnya.

Tidak hanya kebijakan pemerintah terkait dihapuskannya tukin dosen yang perlu kita kritisi, kebijakan pemerintah terkait KIP kuliah tahun 2025 juga kerap menyebabkan mahasiswa yang menginginkan pendidikan tinggi kesulitan dalam mengakses beasiswa karena ketatnya syarat penerimaan mahasiswa KIP kuliah tahun 2025. Sehingga semakin banyak generasi muda yang kehilangan harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah merupakan bantuan untuk biaya kuliah dan biaya hidup mahasiswa D3, D4, dan S1 yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini membuka kesempatan bagi generasi muda untuk menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Namun, di tahun 2025 ini, tidak semua mahasiswa bisa mendaftar KIP kuliah, melainkan hanya ada 7 kategori calon mahasiswa yang bisa mendaftar bantuan ini dengan persyaratan administrasi yang begitu ketat pula. Meski persyaratan tersebut ditetapkan agar tepat sasaran, namun hal ini beresiko mengabaikan calon mahasiswa dari keluarga miskin yang tidak terdata secara resmi.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada pendidik serta mahasiswa ini tentu akan menjadi ancaman bagi masa depan pendidikan. Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan layak dan mahasiswa yang tidak difasilitasi akan menyebabkan produktivitas mereka menurun, yang pada akhirnya akan mengancam masa depan generasi dan mengorbankan kualitas pendidikan.

Kebijakan Pendidikan dalam Islam Membentuk Masa Depan Gemilang

Dalam pemerintahan Islam, yang dipimpin oleh 1 khalifah, pembiayaan pendidikan yang menyangkut sarana dan prasarana pendidikan maupun gaji para pendidik merupakan tanggung jawab negara.

Pendidik, termasuk dosen mendapatkan gaji yang sangat besar sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang sangat penting dalam menyiapkan generasi pembangun peradaban. Peserta didik pada semua jenjang pendidikan maupun mahasiswa pada pendidikan tinggi dibiayai gratis oleh negara.

Negara akan berupanya sepenuhnya demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Karena, dalam pemerintahan Islam, negara (khilafah) mempunyai kewajiban untuk menjamin hak pendidikan pada semua jenjang.

Rasulullah saw. bersabda, “imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Bukhari).

Biaya pendidikan formal diperoleh sepenuhnya dari sumber pembiayaan negara, yaitu baitulmal. Pendapatan baitulmal diperoleh dari dua sumber, yaitu kharaj dan kepemilikan umum.

Kharaj didapat dari ganimah, harta rampasan perang, jizyah, dan dharibah. Sedangkan kepemilikan umum didapat dari SDA seperti tambang minyak, laut, dan hutan. Selain dari baitulmal, biasanya juga diperoleh dari wakaf. Islam tidak melarang bagi mereka yang kaya memberikan sebagian hartanya untuk keperluan pendidikan.

Sebagaimana pada masa kekhalifahan dinasti Bani Umayyah dan Abbasiyah yang menerapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan syariat Islam, pada masa itu peradaban Islam berhasil mencetak para ilmuan yang penemuannya dimanfaatkan hingga sekarang, seperti Al-Khawarizmi (pencetus Aljabar), Jabir Ibnu Hayyan (ahli kimia), dan Ibnu Sina (bapak kedokteran dunia). Mereka membuktikan bahwa peradaban Islam tidak hanya unggul dalam ilmu agama saja, akan tetapi juga menguasai ilmu sains, teknologi, dan berbagai bidang lainnya.

Lahirnya para ilmuan tersebut jelas buah dari penerapan sistem pendidikan Islam dalam nauangan Khilafah yang memiliki visi dan misi untuk menyejahterakan ummat. Pemerintahnya (khalifah) senantiasa memberikan perhatian besar terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Bahkan tak tanggung-tanggung, pada masa khilafah Abbasiyah, para guru digaji sebesar 1.000 dinar/tahun.

Jika dikonversikan nilai 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas, dan harga emas pergramnya saat ini sekitar Rp.1.500.000, jadi gaji guru dalam 1 tahun pada masa itu sekitar Rp.6,375 miliar atau Rp.531.000.000/bulan.

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi saat ini, dimana kebijakan yang berlaku kurang memberikan perhatiaan dan penghargaan yang memadai terhadap para guru dan juga para penuntut ilmu.

Refleksi

Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi masa depan peradaban. Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan dosen dan pendidikan bagi mahasiswa akan berisiko melemahkan kualitas generasi mendatang.

Sudah saatnya pemerintah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama demi mewujudkan masa depan yang gemilang sebagaimana pada masa kejayaan Islam dulu.

Dalam konteks ini, solusi yang dapat diterapkan adalah dengan kembali kepada sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab utama negara. (*)

 

Penulis: Kamila Humairoh (Mahasiswi semester 7 Universitas Terbuka Jember)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com