Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

PN Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum Pasca Ricuh Aksi Penolakan Eksekusi

516
×

PN Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum Pasca Ricuh Aksi Penolakan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
PN Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum Pasca Ricuh Aksi Penolakan Eksekusi

MAKASSAR—Aksi penolakan eksekusi putusan pengadilan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, berujung ricuh, pada Kamis (6/2/2025).

Massa yang terdiri dari warga terdampak eksekusi dan mahasiswa dari BEM Kabinet Renaissance menolak putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Benar, kemarin ada aksi penolakan eksekusi yang dilakukan oleh warga terdampak serta perwakilan mahasiswa. Mereka menyampaikan penolakan terhadap eksekusi di Bara-Baraya dengan seruan ‘Hentikan Eksekusi, Usut Kejanggalan Penggusuran’,” ujar Humas PN Makassar, Sibali, SH.

PN Makassar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, bukan penggusuran sepihak.

“Ini adalah eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Sibali.

Sayangnya, aksi yang semula damai berubah menjadi ricuh. Sejumlah peserta aksi diduga melempari batu dan merusak fasilitas pengadilan.

Ketua PN Makassar bereaksi keras dan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan fasilitas pengadilan. Oleh karena itu, PN Makassar akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke polisi,” tegas Sibali.

Sekretaris PN Makassar akan membuat laporan resmi, menunggu instruksi lebih lanjut dari Ketua PN Makassar. (*/70n/Ag4ys)

PN Makassar Akan Tempuh Jalur Hukum Pasca Ricuh Aksi Penolakan Eksekusi
Aksi penolakan eksekusi putusan pengadilan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A. Kartini, berujung ricuh, pada Kamis (6/2/2025).
error: Content is protected !!