Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
News

Ditjen Pajak Resmi Undur Pelaporan SPT Tahun Ini

646
×

Ditjen Pajak Resmi Undur Pelaporan SPT Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016. Jika biasanya pelaporan dilakukan setiap tahun batasnya jatuh pada 31 Maret, maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.

Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan bahwa “Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017,” ungkap Suryo Utomo, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Ini artinya wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Suryo juga mengungkapkan bahwa untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara langsung disampaikan via pos/jasa pengiriman, maupun yang disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form telah diberlakukan.

Meskipun begitu, Suryo juga menegaskan bahwa perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap jatuh pada 31 Maret.

“Penyampaiannya boleh di undur ke 21 April, tapi untuk bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, cuma administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ungkapnya. (*/4ld)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com