PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi SampahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Mulai Januari 2027, PPPK Penuh Waktu Didorong Jadi ASN Lewat Tes KompetensiOlympic of Statistics 2026 UNM Resmi Ditutup, Mahasiswa Sejumlah Kampus Bersaing di Ajang Statistik NasionalKapolri Dorong Polwan Indonesia Naik Kelas di Forum IAWP, Diikuti 43 NegaraRp130,4 Juta Digelontorkan untuk Pemuda Pangkep, KHDTK Tabo-Tabo Disiapkan Jadi Sentra EkowisataDPRD Makassar Dorong GERMAS dan Kesadaran Kesehatan Mental di Tengah MasyarakatMunafri Ajak Muslimat NU Makassar Kolaborasi dengan Dewan Lingkungan Atasi Sampah
Opini

Ketimpangan Pangan Kapitalisme, Adakah Solusi?

967
×

Ketimpangan Pangan Kapitalisme, Adakah Solusi?

Sebarkan artikel ini
Ketimpangan Pangan Kapitalisme, Adakah Solusi?
Eryuni Ummu Fatih (Mahasiswa Program Magister Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar)

OPINI—Ketimpangan pangan global masih menjadi masalah besar meskipun teknologi dan produksi pangan terus mengalami kemajuan. Laporan Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2023 menunjukkan fakta ironis di mana sekitar 735 juta orang menderita kelaparan kronis, sedangkan lebih dari 2 miliar orang tidak mendapatkan akses rutin terhadap makanan bergizi.

Parahnya lagi, dalam waktu yang sama sekitar 1,3 miliar ton makanan terbuang tiap tahun. Kondisi ini menandakan bukan masalah produksi pangan yang kurang, melainkan kegagalan dalam sistem distribusi, akses, dan tata kelola pangan.

Masalah ketimpangan pangan ini sangat erat kaitannya dengan cara kerja sistem kapitalisme yang mendasarkan ekonomi pada kepemilikan pribadi dan orientasi keuntungan semata.

Dalam sistem kapitalisme, produksi dan distribusi pangan dikendalikan oleh mekanisme pasar dan dikuasai oleh beberapa korporasi multinasional besar seperti Bayer-Monsanto, Cargill, dan Nestlé. Dominasi perusahaan besar ini menguasai berbagai elemen rantai pasok pangan mulai dari benih, teknologi pertanian, hingga distribusi makanan.

Dampak sistem tersebut adalah semakin terpinggirkannya petani kecil yang menjadi bergantung pada input dari korporasi besar. Produksi pertanian cenderung diarahkan untuk komoditas ekspor seperti sawit, kopi, dan kakao sehingga kebutuhan pangan domestik justru kurang diperhatikan.

Distribusi pangan juga lebih bergantung pada kemampuan daya beli masyarakat daripada kebutuhan dasar sebagai hak asasi manusia. Negara dalam kerangka kapitalisme hanya berperan sebagai regulator pasar yang tunduk pada aturan lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan World Bank, dan tidak memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya.

Konsekuensi dari sistem kapitalisme ini adalah pangan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang bisa diperjualbelikan untuk keuntungan, bukan sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi oleh negara bagi seluruh warga.

Akibatnya, ketimpangan pangan yang terjadi tidak bisa diatasi secara tuntas dan sistemik karena problemnya terletak pada struktur dan prinsip ekonomi kapitalis sendiri. Kelaparan, kekurangan gizi, dan kerusakan lingkungan pertanian menjadi dampak yang melekat pada sistem ini.

Berbeda dengan kapitalisme, pandangan Islam terhadap pangan sangat berbeda dan menyeluruh. Islam memandang pangan sebagai kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara untuk seluruh rakyatnya tanpa pengecualian. Konsep kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga macam, yakni kepemilikan individu (al-milkiyah al-fardiyah), kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah), dan kepemilikan negara (al-milkiyah ad-daulah).

Sumber daya alam yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat banyak seperti air, hutan, padang gembalaan, dan lahan pertanian yang luas adalah kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi agar tidak disalahgunakan demi keuntungan terbatas.

Peran negara dalam Islam bukan sebagai fasilitator pasar dan pembuat regulasi yang membiarkan pasar menentukan segalanya, melainkan sebagai pengelola (mudabbir) sumber daya untuk kepentingan rakyat. Pemimpin atau khalifah di dalam Islam bertindak sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.

Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah raa’in dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya” menunjukkan bahwa negara wajib memastikan seluruh rakyat terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan, sandang, dan papan. Jika seseorang atau keluarganya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, negara harus memberikan bantuan tanpa syarat dan tanpa mengharapkan imbalan.

Dalam konteks distribusi kekayaan, Islam mengutamakan keadilan ekonomi yang tidak mengedepankan kesetaraan pendapatan semata, tetapi terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat serta pemerataan kekayaan secara merata. Al-Quran menegaskan, “Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (QS. Al-Hasyr : 7).

Islam melarang praktek ekonomi yang eksploitatif seperti riba, monopoli (ihtikar), manipulasi pasar (gharar), dan mensyaratkan zakat sebagai instrumen redistributif kekayaan agar tidak terjadi penumpukan harta di tangan segelintir elit ekonomi. Dengan demikian, dalam sistem Islam, perputaran harta diatur agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu saja, berbeda dengan kapitalisme yang membiarkan akumulasi kekayaan tanpa batas.

Dalam ranah pertanian, negara Islam membatasi penguasaan lahan oleh individu atau korporasi agar tidak terjadi monopoli dan eksploitasi yang merugikan petani kecil. Lahan-lahan tidur dan monopoli akan diambil alih negara dan diberikan kepada petani yang mampu mengelolanya secara efektif.

Negara juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung produksi pertanian seperti irigasi, benih, pupuk, dan pelatihan dengan tujuan memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu, bukan semata mengikuti logika ekspor atau pasar global. Kebijakan pertanian diarahkan pada pola tanam nasional yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pokok rakyat agar ketahanan pangan terjaga.

Sistem distribusi pangan dalam Islam juga dikendalikan negara untuk menjamin keadilan sosial. Pasar bebas tidak dibebaskan menentukan harga pangan secara semena-mena. Negara menempatkan harga yang adil, mencegah penimbunan pangan demi spekulasi, serta menyalurkan cadangan pangan nasional pada saat mengalami kelangkaan atau krisis.

Selain itu, sistem Islam melarang riba yang membebani petani dengan utang bunga tinggi serta menghalangi dominasi pasar oleh segelintir aktor ekonomi agar petani bisa mendapatkan dukungan tanpa memberatkan beban finansial.

Semua solusi tersebut hanya bisa diimplementasikan secara menyeluruh dalam institusi negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, yakni dalam bentuk Khilafah. Sistem Khilafah dirancang dengan tatanan pemerintahan, mekanisme ekonomi, dan aturan sosial yang seluruhnya bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi rakyat.

Dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam Khilafah, ketimpangan pangan tidak sekadar diatasi secara parsial atau teknis, tetapi tuntas hingga akarnya—yakni paradigma kepemilikan, pengelolaan sumber daya, pola produksi, distribusi, hingga peran negara yang bertanggung jawab penuh pada kesejahteraan rakyat.

Kesimpulannya, ketimpangan pangan merupakan konsekuensi sistem kapitalisme yang menjadikan pangan sebagai komoditas ekonomi, bukan hak dasar umat manusia yang harus dijamin oleh negara. Islam menawarkan solusi sistemik dan menyeluruh yang berbeda secara paradigma dan praksis.

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, ketimpangan pangan dapat diatasi dengan menegakkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, pengaturan kepemilikan sumber daya yang benar, perlindungan terhadap petani kecil, dan peran negara sebagai penjamin kebutuhan dasar rakyat. Implementasi ini bukan hanya akan menyelesaikan persoalan kelaparan, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi seluruh umat manusia. Wallahualam Bissawab. (*)

 

Penulis: Eryuni Ummu Fatih (Mahasiswa Program Magister Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar)

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com