Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
HukumSumut

Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Henry Pakpahan Akan Laporkan Akun TikTok Joshua Simatupang 02

511
×

Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Henry Pakpahan Akan Laporkan Akun TikTok Joshua Simatupang 02

Sebarkan artikel ini
Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Henry Pakpahan Akan Laporkan Akun TikTok Joshua Simatupang 02
Polemik mencuat di Kota Medan menyusul unggahan kontroversial dari akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02, yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan.

MEDAN—Polemik mencuat di Kota Medan menyusul unggahan kontroversial dari akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02, yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polrestabes Medan.

Akun tersebut menyebutkan bahwa status DPO atas nama Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan tidak sah.

Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, akun TikTok tersebut juga membalas komentar netizen dengan menyebut media sebagai “tidak jelas”.

Komentar tersebut turut dinilai mencoreng marwah profesi jurnalis serta meremehkan kontribusi media dalam menyajikan informasi yang berimbang dan mendukung program-program pemerintah dan penegak hukum.

Sebelumnya, Leo Zai dari kantor hukum DRS & Partners juga menyampaikan pernyataan yang senada di beberapa media online. Ia mengklaim bahwa surat DPO yang dikeluarkan Polrestabes Medan adalah palsu. Pernyataan ini menuai kritik karena dianggap tidak profesional dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., angkat bicara. Dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (23/5/2025), ia menegaskan bahwa tudingan terhadap kepolisian tidak berdasar dan menyesatkan.

“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Kepolisian tidak mungkin salah dalam menerbitkan DPO,” tegas Pakpahan.

Ia menyatakan kepercayaannya terhadap integritas dan profesionalisme Polrestabes Medan, serta mengajak pihak-pihak yang meragukan keabsahan DPO untuk menempuh jalur hukum resmi melalui praperadilan, bukan lewat media sosial.

“Jika memang DPO tersebut palsu, kenapa dalam konferensi pers di kantor Imigrasi kemarin ketiga DPO tidak dihadirkan? Kenapa harus disembunyikan?” lanjutnya.

Henry Pakpahan juga meminta Kepala KPP Pratama Cilandak, tempat Arini Ruth Yuni bekerja, untuk mengultimatum pegawainya agar segera menyerahkan diri. Ia juga mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dan pimpinan KPP Pratama Cilandak untuk mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang menjadi buronan polisi.

“Kami meminta atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan agar kasus ini ditindaklanjuti serius. Dugaan pelecehan terhadap institusi kepolisian oleh oknum kuasa hukum tidak bisa dibiarkan,” tegas Pakpahan.

Ia juga menyerukan kepada masyarakat dan aparat kepolisian untuk segera menangkap ketiga DPO apabila ditemukan, agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polrestabes Medan sejak 6 Januari 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Dor. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter: Rizky Zulianda

error: Content is protected !!