PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • M. Awal Chairuddin Resmi Pimpin Polda Sulsel, Gantikan Djuhandhani • Langgar GSB, Ruko di Hertasning Disegel Pemkot Makassar • PGRI Kelara Gelar Konkercab I, Fokus Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Guru • RUU Penyiaran Awasi Konten Digital, JMSI Sulsel Minta Jangan Ganggu Kerja Jurnalistik • 24 Persen Siswa Indonesia Alami Bullying, Potret Gagalnya Sistem Pendidikan • Polri Rombak 19 Kapolda, Irjen M. Awal Chairuddin Pimpin Sulsel •
Hukum

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

446
×

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA—Pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap di kediamannya saat sedang istirahat sekitar pukul 02.00 wib, Jl.Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ditangkap tersangka bertindak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

“Kepada tersangka dikenakan UU ITE dan UU Pornografi ya. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, seperti dirilis Humas Mabes Polri, Minggu (24/9/2017).

Kemunculan Situs NikahSirri.com membuat geger publik. Situs itu dibuat oleh Aris terinspirasi dari kisah lelang perawan di Rumania. NikahSirri.com disebut program pengentasan kemiskinan ormas Partai Ponsel yang ia dirikan.

Namun situs tersebut menawarkan beragam layanan yang tidak lazim, seperti lelang keperawanan dan fasilitas nikah siri kepada seluruh penikmat dunia maya. Situs ini pun menuai kecaman karena dianggap merendahkan wanita. (*/shar)

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis
Situs Nikahsirri

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com