Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

404
×

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA—Pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap di kediamannya saat sedang istirahat sekitar pukul 02.00 wib, Jl.Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ditangkap tersangka bertindak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kepada tersangka dikenakan UU ITE dan UU Pornografi ya. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, seperti dirilis Humas Mabes Polri, Minggu (24/9/2017).

Kemunculan Situs NikahSirri.com membuat geger publik. Situs itu dibuat oleh Aris terinspirasi dari kisah lelang perawan di Rumania. NikahSirri.com disebut program pengentasan kemiskinan ormas Partai Ponsel yang ia dirikan.

Namun situs tersebut menawarkan beragam layanan yang tidak lazim, seperti lelang keperawanan dan fasilitas nikah siri kepada seluruh penikmat dunia maya. Situs ini pun menuai kecaman karena dianggap merendahkan wanita. (*/shar)

Pemilik Situs Nikahsirri.com Dijerat Pasal Berlapis
Situs Nikahsirri
error: Content is protected !!