OPINI—Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia hingga mencapai 280% bagi golongan paling junior. Pengumuman ini disampaikan saat pelantikan 1.451 hakim baru di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.
Kenaikan gaji ini dipandang sebagai angin segar dalam memperbaiki kesejahteraan serta integritas para hakim. Dalam pidatonya, presiden Prabowo mengatakan menerima laporan bahwa selama 18 tahun para hakim tidak menerima kenaikan gaji yang signifikan.
Ia menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim sebagai bentuk pencegahan korupsi. Dengan gaji hakim yang lebih manusiawi, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.(beritasatu. 12-6-2025)
Memberikan gaji yang layak bagi para pegawai negara termasuk hakim adalah kewajiban negara menjamin kesejahteraan aparatnya agar dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesional
Gaji yang mencukupi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas tanggungjawab besar yang mereka emban tetapi menjadi salah satu upaya preventif terhadap penyimpangan dan korupsi.
Di sisi lain para pegawai negara juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan amanah jabatan yang diemban. Namun dalam sistem kapitalisme praktek penggajian tidak layak justru menjadi hal yang lumrah.
Negara kerap menyerahkan mekanisme pengupahan pada kalkulasi anggaran sempit atau bahkan kepada logika pasar tanpa mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban para pegawainya.
Akibatnya banyak aparatur negara yang akhirnya terjebak dalam praktik-praktik curang untuk mencukupi kebutuhan hidup sekaligus menunjukkan lemahnya sistem dalam menjamin kesejahteraan dan mencegah korupsi secara struktural.
Praktik kecurangan dalam memutuskan hukum tidak semata-mata disebabkan oleh rendahnya gaji yang diberikan oleh pemerintah melainkan juga karena lemahnya iman dan integritas para pejabat negara.
Ketika landasan akidah tidak menjadi pegangan, jabatan justru dijadikan alat untuk memperkaya diri bukan sebagai amanah untuk menegakkan keadilan. Lebih dari itu akar persoalannya terletak pada sistem hukum yang diterapkan yakni sistem yang tidak berlandaskan pada kebenaran mutlak melainkan tunduk pada kepentingan politik, ekonomi, dan tekanan kekuasaan.
Tanpa sistem hukum yang adil dan bersumber dari syariat yang benar maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong sementara rakyat terus menjadi korban dari keputusan-keputusam hukum yang timpang dan penuh kepentingan.
Sistem Kapitalisme menempatkan manusia sebagai sumber lahirnya aturan dan hukum sehingga seluruh kebijakan yang dihasilkan sangat dipengaruhi oleh kepentingan, hawa nafsu, dan keterbatasan akal manusia itu sendiri.
Akibatnya tendensi ketidakadilan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Sebab pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan serba kurang dalam memahami seluruh aspek kehidupan secara menyeluruh dan mendalaminya.
Ketika aturan dibuat berdasarkan pertimbangan pragmatis atau keuntungan kelompok tertentu maka yang terjadi bukanlah keadilan sejati melainkan ketimpangan yang terus-menerus dipelihara atas nama hukum buatan manusia.
Berbeda dengan sistem kehidupan yang berasal dari sang pencipta manusia Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu khilafah Islamiyyah. Dalam Islam negara memikul tanggung jawab penuh sebagai raa’in (pengurus) urusan rakyat termasuk dalam hal menjamin kesejahteraan para pegawai negara seperti hakim, aparat penegak hukum, guru dan seluruh perangkat administrasi pemerintahan.
Negara wajib memberi gaji yang cukup dan layak agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang, profesional dan penuh integritas tanpa harus tergoda oleh praktik-praktik haram seperti suap, korupsi atau gratifikasi. Kesejahteraan para pejabat negara bukan hanya soal teknis pengelolaan anggaran tetapi bagian dari mekanisme syariah untuk menjaga keadilan dan stabilitas dalam masyarakat.
Sumber pembiayaan negara dalam khilafah dikelola melalui Baitul mal yaitu lembaga keuangan negara yang mengatur pemasukan dan pengeluaran sesuai syariat islam. Baitul mal menerima pemasukan dari pos-pos seperti fai’, kharaj, jizyah, ghanimah serta pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan dan laut.
Dengan sistem pembiayaan yang independen dan tidak bergantung pada utang luar negeri atau pajak yang menindas rakyat, negara dapat menjamin hak-hak para pegawainya dan membiayai layanan publik secara optimal.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW ” Imam adalah pemelihara (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadist ini menegaskan bahwa negara wajib mengurus urusan rakyat secara menyeluruh termasuk memberi jaminan kesejahteraan bagi para pegawai yang mengurusi pelayanan publik agar mereka tidak tergelincir dalam kemaksiatan dan dapat menjadi bagian dari sistem yang adil dan bersih.
Dengan sistem seperti ini khilafah mampu menciptakan birokrasi yang bersih, amanah dan berorientasi pada pelayanan rakyat bukan mencari keuntungan pribadi.
Khilafah menanamkan akidah Islam secara mendalam kepada setiap individu termasuk aparat negara sehingga ketakwaan menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah. Pegawai negara tidak hanya diawasi oleh aturan formal tetapi juga oleh kesadaran akan pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT.
Sistem pendidikan membentuk kepribadian Islam yang utuh sementara mekanisme muhasabah memungkinkan masyarakat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan ini khilafah menciptakan aparatur yang jujur, amanah dan bertanggungjawab bukan karena takut hukuman semata tetapi karena dorongan iman dan kontrol sosial yang kuat.
Hanya dalam sistem khilafah yang berlandaskan syariat islam kesejahteraan, integritas, dan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh dan hakiki. (*)
Wallahu ‘alam bissawab
Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.














