🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Opini

Marak Predator Anak, di mana Perlindungan Negara?

524
×

Marak Predator Anak, di mana Perlindungan Negara?

Sebarkan artikel ini
'Kebocoran Pajak' Hingga Rp300 Triliun, Kok Bisa?
Asriani, ST (Aktivis Muslimah)

OPINI—Ancaman terhadap anak-anak kian hari semakin memprihatinkan. Kejahatan terhadap mereka, mulai dari pelecehan seksual, rudapaksa, hingga pembunuhan, terus terjadi dengan intensitas yang mengkhawatirkan.

Salah satu kasus tragis baru-baru ini terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, di mana seorang anak perempuan berusia tujuh tahun menjadi korban rudapaksa, pencurian, dan pembunuhan pada Rabu, 13 November 2024.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauziah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Pernyataan ini tentu penting, tetapi apakah cukup untuk menghentikan rangkaian kejahatan serupa?

Tidak hanya di Banyuwangi, kasus serupa juga ditemukan di Aceh Utara, di mana tiga pelaku ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Di Ende, NTT, seorang petani berinisial MJA (40) juga ditangkap atas dugaan memperkosa anak perempuan berusia 16 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Bahkan, anak laki-laki pun tak luput dari ancaman. Di Jawa Barat saja, terdapat 171 kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki selama 11 bulan terakhir.

Ruang Aman bagi Anak Kian Menghilang

Situasi ini mengindikasikan bahwa ruang aman bagi anak-anak semakin menyusut. Ironisnya, keluarga—yang seharusnya menjadi benteng perlindungan pertama bagi anak—justru sering menjadi tempat lahirnya kekerasan. Selain itu, masyarakat yang diharapkan berperan sebagai lingkungan sosial yang aman, juga gagal memberikan perlindungan efektif.

Lebih parah lagi, peran negara dalam melindungi anak-anak tampak jauh dari memadai. Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa prevalensi kekerasan terhadap anak terus meningkat.

Pada 2024, kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13–17 tahun melonjak dari 3,65% (2021) menjadi 8,34%. Sementara itu, kasus pada anak perempuan naik dari 8,43% menjadi 8,82% pada periode yang sama.

Ini adalah alarm keras bagi penguasa. Jika kasus yang tercatat saja sudah sedemikian besar, berapa banyak lagi kasus yang tidak terungkap? Meski berbagai langkah telah diambil, kekerasan terhadap anak tetap tumbuh subur. Pertanyaan yang patut diajukan adalah: Apa yang salah dengan sistem yang ada?

Sekularisme: Akar Masalah Kekerasan

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Kekerasan seksual terhadap anak adalah dampak dari sistem kehidupan yang berakar pada sekularisme—paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan individu-individu dengan iman yang rapuh, sehingga standar perilaku mereka tidak lagi berdasarkan nilai halal dan haram, melainkan hawa nafsu.

Keluarga sebagai institusi pertama dalam pembentukan moral anak sering gagal menjalankan fungsinya akibat lemahnya ikatan agama. Di sisi lain, masyarakat yang individualistis cenderung abai terhadap penderitaan sesama. Negara, yang seharusnya berperan sebagai pengayom, juga terjebak dalam sistem sekuler yang minim upaya pembinaan moral rakyatnya.

Sementara itu, media sosial yang penuh dengan konten pornografi, kekerasan, dan perjudian terus merangsang naluri manusia ke arah destruktif. Kegagalan negara memblokir akses ke konten semacam itu hanya memperparah situasi.

Sistem pendidikan yang tidak berlandaskan nilai agama turut berkontribusi pada masalah ini. Sistem hukum yang lemah dan tidak menjerakan memberikan ruang bagi para predator anak untuk terus berkembang. Dengan kondisi ini, sekularisme terbukti gagal menjaga fitrah manusia dan justru menjadi lahan subur bagi kerusakan moral.

Islam sebagai Solusi Menyeluruh

Sebaliknya, Islam menawarkan solusi komprehensif untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. Sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai khilafah menjadikan agama sebagai landasan kehidupan, sehingga negara hadir sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, termasuk anak-anak.

Dalam Islam, perlindungan terhadap anak dilakukan melalui tiga pilar utama:

1. Ketakwaan Individu
Islam membangun individu dengan akidah yang kuat. Ketakwaan ini menjadi kontrol internal yang mencegah seseorang melakukan kemaksiatan, karena ia menjadikan halal dan haram sebagai pedoman.

2. Peran Keluarga
Keluarga dalam Islam berfungsi sebagai pelindung pertama anak. Ayah berperan sebagai pemimpin (qawwam), sementara ibu menjadi pendidik utama (madrasatul ula). Jika fungsi ini dijalankan sesuai syariat, anak-anak akan mendapatkan perlindungan yang kokoh.

3. Kontrol Masyarakat dan Negara
Islam memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai kontrol sosial. Masyarakat tidak boleh bersikap individualistis atau mendiamkan kemaksiatan. Sebaliknya, mereka harus proaktif mencegah kejahatan di sekitarnya.

Selain itu, negara dalam sistem khilafah memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum Islam secara tegas. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dijatuhi uqubat (sanksi) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga keadilan ditegakkan dan kejahatan serupa dicegah.

Negara juga wajib mengawasi konten media dan memastikan bahwa hanya konten yang sesuai syariat yang dapat diakses oleh masyarakat. Media yang merusak moral, seperti pornografi, perjudian, dan alkohol, akan diblokir secara total.

Maraknya kekerasan terhadap anak adalah potret nyata kegagalan sistem sekuler dalam melindungi generasi. Sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah dalam bingkai Islam kaffah, generasi muda dapat benar-benar terlindungi dari berbagai ancaman. (*)

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com