OPINI—Kasus pornografi anak masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia mencatat 5.566.015 kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto bahkan mengungkapkan bahwa Indonesia berada di peringkat keempat dunia dan kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak terbanyak.
Antara Mei hingga November 2024, Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus pornografi anak daring dengan 58 tersangka ditangkap. Dittipidsiber Bareskrim Polri juga membongkar eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi melalui Telegram.
Modus kejahatan ini melibatkan peran pelaku seperti MS (26), S (24), dan SHP (16), yang bertindak sebagai penjual konten, perekam video asusila, serta perekrut anak di bawah umur.
Atas kejahatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, angka ini hanyalah puncak dari gunung es. Maraknya pornografi anak menandakan adanya ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa.
Sekularisme Kapitalisme: Akar Masalah Pornografi
Meningkatnya kasus pornografi anak tidak lepas dari pengaruh sistem sekularisme kapitalisme yang menjadi dasar tatanan hidup di negeri ini. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan publik, menjadikan agama sekadar ritual pribadi tanpa menyentuh aspek sosial dan ekonomi. Akibatnya, keimanan individu tergerus, sehingga mereka tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai pertimbangan utama dalam bertindak.
Sistem pendidikan yang berorientasi pada pencapaian materi juga berkontribusi pada lemahnya moral generasi. Kebebasan perilaku yang diadopsi dari paham liberalisme mengajarkan bahwa setiap individu berhak bertindak sesuka hati, tanpa memperhatikan norma agama.
Selain itu, media massa dan aplikasi daring yang dikuasai oleh kapitalisme turut memperparah masalah. Konten berbau seksual mudah diakses, bahkan oleh anak-anak. Minimnya pengawasan digital dan lemahnya sanksi hukum terhadap pelaku membuat kejahatan ini terus berkembang.
Negara juga gagal menjalankan fungsi pelindungnya. Sebagai regulator, negara lebih sering membiarkan kebebasan individu menjadi prioritas utama, sehingga pornografi dan tindakan asusila lainnya mendapat ruang di masyarakat. Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat banyak orang tua abai terhadap pendidikan anak, sementara masyarakat sekitar tidak menerapkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Akar masalahnya jelas: sistem sekularisme kapitalisme telah membuka pintu lebar bagi merebaknya pornografi di tengah masyarakat.
Solusi Islam
Islam menawarkan solusi menyeluruh untuk mengatasi persoalan ini. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Kami turunkan Al-Qur’an kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.” (QS An-Nahl: 89)
Dalam bingkai Islam, ada lima langkah utama untuk mencegah dan mengatasi pornografi:
1. Pendidikan Berbasis Akidah Islam
Sistem pendidikan Islam membentuk individu bertakwa yang senantiasa merasa diawasi oleh Allah SWT. Dengan keimanan yang kuat, mereka akan menjauhi maksiat, termasuk mengakses atau memproduksi konten pornografi.
2. Aturan Pergaulan yang Tegas
Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan menutup aurat, menjaga pandangan, serta membatasi interaksi dengan lawan jenis sesuai syariat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan individu dan mencegah tindakan asusila.
3. Kontrol Media dan Keamanan Digital
Negara bertanggung jawab mengawasi media agar bebas dari konten asusila. Selain itu, sistem keamanan digital yang ketat harus diterapkan untuk mencegah penyebaran konten negatif dan melindungi generasi muda.
4. Sanksi yang Tegas dan Efektif
Dalam Islam, pelaku kejahatan pornografi dikenakan sanksi ta’zir, yang dapat berupa hukuman penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan kebijakan seorang khalifah. Tujuannya adalah menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas masyarakat.
5. Pemberian Jaminan Kesejahteraan
Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat agar tidak ada individu yang terdorong melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidup.
6. Peran Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua wajib mendidik anak sesuai ajaran Islam. Negara juga akan memfasilitasi masyarakat untuk menjalankan fungsi amar ma’ruf nahi mungkar, sehingga pengawasan moral terjadi secara kolektif.
Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh, masyarakat dapat terhindar dari kerusakan moral yang diakibatkan oleh pornografi.
Maraknya kasus pornografi anak tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda tetapi juga mencerminkan kerusakan sistemik yang terjadi dalam masyarakat. Solusi Islam bukan hanya membasmi masalah di permukaan, tetapi juga menghilangkan akarnya. Dengan penerapan Islam secara kaffah, tatanan kehidupan yang berlandaskan ketakwaan dapat terwujud.
Wallahu a’lam bissawab.
Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.










