OPINI—Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan tanah yang dibiarkan tidak digunakan (tanah terlantar) selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Tanah-tanah telantar itu jika sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, maka akan diidentifikasi oleh negara”. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis pada Rabu, 16-7-2025
Yang termasuk objek tanah telantar adalah semua tanah yang memiliki hak sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia , meliputi Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai. (Kompas. 18-7-2025)
Banyak pihak yang mempertanyakan rencana pemerintah ini, dikarenakan mengenai pemanfaatan lahan-lahan terlantar tersebut pemerintah dinilai belum memiliki kerangka rencana yang jelas. (Bloomberg Technoz. 19-7-2025)
Kondisi ini menggambarkan bagaimana kapitalisme telah mengubah cara pandang terhadap tanah, dari yang seharusnya menjadi amanah publik untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi keuntungan segelintir pihak.
Dalam sistem ini, kepemilikan dan penguasaan tanah didasarkan pada siapa yang punya modal besar bukan pada apa yang dibutuhkan masyarakat. Akibatnya tanah-tanah dalam skema HGB, HGU lebih banyak jatuh di tangan pemilik modal.
Sementara itu rakyat kecil justru kesulitan mendapatkan lahan untuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, lahan bertani, maupun berdagang. Ironisnya, negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan pengatur distribusi lahan yang adil justru berperan sebagai fasilitator kepentingan para pemilik pemodal.
Alih-alih negara melindungi hak rakyat, yang ada justru kerap kali praktik ketimpangan ini dibiarkan terus berlangsung, bahkan negara turut andil dalam proses legalisasi penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang punya kepentingan.
Hal ini mencerminkan kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan keadilan agraria yang merata dan berkeadaban. Di tengah krisis kepemilikan tanah, banyak aset milik negara justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Minimnya perencanaan strategis membuka peluang penyalahgunaan dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran. Akibatnya rakyat dirugikan sementara pengusaha bermodal besar justru mendapat kemudahan mengakses lahan tersebut. Situasi ini kian memperjelas bagaimana tata kelola tanah dalam sistem kapitalisme tidak berpihak pada kepentingan publik.
Pengelolaan tanah juga selalu dikaitkan dengan ketersediaan anggaran atau potensi keuntungan finansial, seolah-olah tanah itu memiliki nilai jika menghasilkan keuntungan. Padahal tanah sejatinya adalah sumber kehidupan yang seharusnya dikelola untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat seperti tempat tinggal, pangan, dan ruang hidup yang layak.
Namun dalam logika kapitalisme tanah tunduk pada logika pasar, dieksploitasi demi keuntungan investor (pemilik modal) dan kehilangan fungsi sosialnya. Akibatnya keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi semakin jauh dari kenyataan.
Berbeda dengan pengelolaan tanah dalam negara yang menerapkan islam secara kaffah yakni khilafah islamiyyah. Dalam khilafah Islamiyyah tanah dipandang sebagai amanah yang harus dikelola sesuai syariat bukan semata komoditas ekonomi.
Dalam kitab Nizham al-iqtishodi fi al-Islam (sistem ekonomi Islam) yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa dalam Islam kepemilikan tanah dibagi menjadi tiga jenis yakni kepemilikan individu, negara, dan umum. Masing-masing memiliki aturan pengelolaan yang jelas dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat.
Tanah yang statusnya milik individu adalah tanah yang menurut ketetapan syariat adalah hak bagi seseorang atas kekayaan yang dimilikinya. Kepemilikan ini dilindungi oleh hukum syariat. Negara tidak boleh mengambil secara paksa atau diserahkan kepada siapapun kecuali jika lebih dari tiga tahun tidak dikelola atau dimanfaatkan.
Diantara hukum syariat yang berhubungan dengan peningkatan produktivitas tanah adalah ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati). Rasulullah SAW bersabda “Siapa saja yang menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu miliknya”. (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa tanah mati, apabila dihidupkan oleh seseorang maka tanah itu menjadi milik dia (yang menghidupkannya), baik itu dengan cara ditanami pohon, memagarinya, mendirikan bangunan di atasnya atau pemanfaatan-pemanfaatan lain.
Adapun tanah-tanah milik umum mencakup sumber daya alam seperti hutan, padang rumput, sungai, danau, jalan-jalan umum, serta tambang besar yang jumlahnya sangat melimpah (tidak terbatas). Tanah-tanah ini tidak dimiliki secara pribadi melainkan menjadi milik bersama seluruh kaum muslim. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya.
Tidak dibenarkan bagi siapapun untuk menghalangi orang lain menggunakan tanah milik umum. Jika pemanfaatannya berlangsung secara alami dan tidak menimbulkan persoalan, negara cukup membiarkannya tanpa intervensi.
Namun jika ada pihak yang memonopoli atau mengganggu akses orang lain terhadap tanah tersebut maka negara wajib turun tangan untuk mengatur dan menjamin keadilan. Tujuannya agar hak semua orang tetap terjaga dan tidak terjadi ketimpangan dalam pemanfaatan tanah milik umum.
Sementara tanah milik negara meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, laut, tanah mati yang belum pernah ditanami, atau pernah ditanami namun ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun yang kemudian diambil alih oleh negara. Negara dalam hal ini Khalifah sebagai kepala negara akan mengelola tanah-tanah tersebut berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.
Khalifah berhak memberikan tanah-tanah tersebut kepada individu tertentu dan tidak kepada yang lain, begitupula berhak mencegahnya dari individu. Maka dalam khilafah negara tidak bertindak sebagai fasilitator pemodal tetapi sebagai pengatur dan pelayan umat, menjaga agar distribusi tanah dan kekayaan lainnya tidak melahirkan ketimpangan dan kedzaliman. (*)
Wallahu ‘alam bissawab
Penulis: Asriani, ST (Aktivis Muslimah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.














