PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tunjangan 26 ASN Pemkab Bone Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon •
Sulsel

6.624 PPPK Terima SK dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: “Tunjukkan Profesionalisme”

693
×

6.624 PPPK Terima SK dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: “Tunjukkan Profesionalisme”

Sebarkan artikel ini
6.624 PPPK Terima SK dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: “Tunjukkan Profesionalisme”
Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

MAKASSAR—Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat sekaligus menekankan pentingnya etika dan profesionalisme sebagai bagian dari komitmen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Selamat bekerja dan mengemban amanah sebagai ASN PPPK Pemprov Sulsel. Saya berharap ASN Sulsel menjadi pegawai yang profesional dalam bekerja,” ucap Andi Sudirman.

Ia menyebut masa kontrak kerja para PPPK ini berlaku selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2030. Gubernur juga menyisipkan doa agar seluruh ASN diberi kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Semoga Allah memudahkan dalam setiap amanah dan tugas. Bersama kita wujudkan Sulsel yang maju dan berkarakter,” tambahnya.

Dalam arahannya, Andi Sudirman menegaskan tak segan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak menunjukkan kontribusi positif di lingkungan kerja.

“Saya akan mempertimbangkan secara profesional. Kalau hanya buat gaduh, saya tidak akan ragu mengambil tindakan. Saya ingin ASN Sulsel menjadi pegawai profesional,” tegasnya.

Ia juga berharap para PPPK dapat menunjukkan integritas dan dedikasi melalui kinerja yang nyata dan berdampak, serta mampu menjaga sikap sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab.

Penyerahan SK PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam memperkuat struktur birokrasi dengan SDM yang andal dan berkarakter. (Y5r/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com