Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Kepala Bapenda Jeneponto: Tarif PBB di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Tidak Benar Kalau Naik 400%

895
×

Kepala Bapenda Jeneponto: Tarif PBB di Jeneponto Telah Sesuai Regulasi, Tidak Benar Kalau Naik 400%

Sebarkan artikel ini
Kapala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu
Kapala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu.

JENEPONTO—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mewakili pemerintah Kabupaten Jeneponto memberikan klarifikasi soal polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi perbincangan publik.

Menurut Kapala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, kenaikan tarif pajak ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai penjabaran dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

​Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu, menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut, tepatnya pada Pasal 10 Ayat (1) dan (2), tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Ketentuan ini menyebabkan penyesuaian tarif dari yang sebelumnya hanya 0,1% berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

“Kenaikan angka 400 % tersebut itu tidak benar. Contoh kasus di mana objek pajak yang sama, pada tahun sebelumnya dikenakan PBB sebesar Rp 1.063.220. Setelah adanya penyesuaian tarif, PBB yang harus dibayarkan tahun ini menjadi Rp 1.654.830, yang artinya terjadi kenaikan sebesar 64%, bukan 400%,” jelas Saripuddin Lagu, di Kantornya, Jumat (15/8/2025)

​”Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk objek pajak yang memiliki bangunan. Sementara itu, lahan kosong atau objek yang hanya berupa tanah tanpa bangunan tidak mengalami kenaikan, dan nilainya tetap sama seperti tahun sebelumnya tidak perubahan,” ungkapnya.

Lanjut mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto ini,​penetapan tarif baru ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh DPRD Jeneponto pada tahun 2023.

“Bagi masyarakat yang merasa keberatan atau ingin melakukan peninjauan ulang terhadap kenaikan nilai PBB mereka, Bapenda Jeneponto membuka ruang untuk pengajuan permohonan,” terangnya.

Menurut Saripudin Lagu, masyarakat dapat mengisi formulir yang telah disediakan di kantor Bapenda Jeneponto untuk mengajukan peninjauan kembali.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi bagi wajib pajak,” ujar Saripuddin Lagu,” kata Saripudin Lagu.

Lebih jauh Saripudin Lagu menjelaskan, penetapan tarif baru wajib pajak merupakan bagian dari pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah disepakati bersama DPRD Jeneponto.

“Penetapan tarif baru adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta telah dilakukan evaluasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yaitu Ditjen Otoda,” tandanya. (*)

error: Content is protected !!