MAKASSAR—DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum sembilan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (22/10/2025). Rapat yang digelar secara daring ini diikuti seluruh fraksi DPRD dan berjalan tanpa catatan penolakan.
Tiga ranperda yang dibahas masing-masing Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat ketiganya dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus. Ia menegaskan bahwa ketiga ranperda tersebut termasuk kategori mendesak karena menyangkut tata kelola, pendidikan keagamaan, dan penataan administrasi kelembagaan dewan.
“Semua fraksi menyetujui pembahasan lanjutan. Tiga ranperda ini sangat urgen bagi penyelenggaraan pemerintahan kota,” ujar Suharmika.
Terkait Ranperda Kearsipan, DPRD menilai Makassar sudah harus beralih pada sistem pengelolaan arsip yang modern dan terintegrasi. Suharmika menyebut sejumlah kelemahan dalam sistem kearsipan saat ini membuat banyak dokumen pemerintahan rentan hilang dan sulit diakses.
“Kita ingin Makassar belajar dari Surabaya dan Yogyakarta. Sistem arsip yang digital dan tertata membuat data pemerintahan aman dan mudah ditemukan,” jelasnya. Ia bahkan menyinggung insiden kebakaran yang membuat beberapa dokumen penting sulit diselamatkan karena tidak tersimpan dengan baik.
DPRD juga menilai Ranperda Pesantren penting sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan keagamaan dan pembinaan karakter generasi muda. “Ini bagian dari wajah Makassar yang religius dan berbudaya,” tambahnya.
Sementara Ranperda Hak Keuangan DPRD disusun untuk menyesuaikan regulasi nasional, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dewan.
Dengan dukungan penuh sembilan fraksi, DPRD Makassar optimistis ketiga ranperda ini dapat segera difinalkan dan disahkan menjadi perda, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, rapi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ag4ys/4dv)













