PANGKEP—Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres 16/2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang menghadirkan seluruh jajaran pimpinan OPD itu dipimpin langsung Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati, Kamis (4/12/2025).
Dalam arahannya, Bupati MYL menegaskan pentingnya kepatuhan penuh seluruh OPD, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa. Ia mengingatkan bahwa setiap proses PBJ harus berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Perencanaan harus tepat, belanja harus sesuai kebutuhan OPD, dan seluruh tahapan wajib transparan,” tegasnya.
Bupati dua periode itu menekankan agar penggunaan regulasi terbaru bukan hanya dipahami, tetapi diterapkan secara konsisten untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Bagian Pengelola Barang/Jasa, Irman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh terkait sejumlah perubahan penting, termasuk penerapan Katalog Elektronik versi 6 yang mulai diberlakukan penuh pada 2026.
Menurutnya, perubahan regulasi menekankan penggunaan produk dalam negeri (TKDN) serta mengatur pengadaan di APBDes dan BLUD agar mengikuti ketentuan baru.
“Perubahannya tidak banyak, hanya penekanan pada penggunaan produk dalam negeri. Perpres ini akan membuat proses PBJ lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kualitas pengadaan barang/jasa di Pangkep, sekaligus mendorong kinerja OPD semakin profesional dan taat regulasi. (Ag4ys/4dv)


















