Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Ketika Penjaga Moral Menjadi Pengkhianat: Kritik atas Korupsi Haji dan Ironi Sistem

423
×

Ketika Penjaga Moral Menjadi Pengkhianat: Kritik atas Korupsi Haji dan Ironi Sistem

Sebarkan artikel ini
Ketika Penjaga Moral Menjadi Pengkhianat: Kritik atas Korupsi Haji dan Ironi Sistem
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan yang kerap mengusung retorika moralitas dan nasionalisme.

OPINI—Kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan yang kerap mengusung retorika moralitas dan nasionalisme.

Betapa ironis, seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kesucian ibadah umat justru menggerogoti dana yang seharusnya memfasilitasi perjalanan spiritual jutaan umat Islam Indonesia menuju Tanah Suci.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Yang lebih menyakitkan, ini bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan umat yang menitipkan tabungan puluhan tahun demi menunaikan rukun Islam yang kelima.

Setiap rupiah yang dikorupsi adalah tangis janda yang menabung dari hasil jualan sayur, keringat buruh yang berharap bisa menginjak tanah Rasulullah, dan doa orangtua yang ingin berdiri di hadapan Kabah sebelum ajal menjemput.

Penjaga Moral yang Tercoreng

Ironi semakin terlihat ketika kita melihat rekam jejak public figure Yaqut Cholil Qoumas. Ia adalah sosok yang lantang bersuara tentang Pancasila, getol mengkampanyekan toleransi, dan tidak segan menuduh kelompok-kelompok Islam tertentu sebagai anti-NKRI. Dengan gagah ia berdiri di podium-podium seminar, menggaungkan pentingnya nasionalisme dan kecintaan pada negara.

Namun, apa yang kita saksikan? Ternyata ia sendiri yang mengkhianati negara dengan cara paling keji: korupsi. Sementara ia sibuk melabeli ormas-ormas Islam dengan tuduhan anti-Pancasila, ia justru menikam punggung rakyat yang ia sumpah untuk layani. Sementara ia menuduh kelompok lain tidak cinta NKRI, ia justru merampok uang rakyat yang seharusnya untuk ibadah.

Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa sebenarnya pengkhianat negara yang sesungguhnya? Mereka yang kritis terhadap kebijakan pemerintah karena idealisme agama, atau mereka yang duduk di kursi kekuasaan sambil menguras kas negara untuk kepentingan pribadi?

Ini adalah fenomena klasis dari munafik modern: menggunakan simbol-simbol agama dan nasionalisme sebagai topeng, sementara di baliknya berlangsung praktik-praktik yang justru bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka gembar-gembor. Mereka pandai berpidato tentang moralitas, tetapi gagal mempraktikkannya dalam tindakan nyata.

Akar Masalah: Sistem Kapitalis-Sekuler yang Rapuh

Namun, akan keliru jika kita hanya menyalahkan individu semata. Kasus demi kasus korupsi yang terus berulang menunjukkan adanya masalah sistemik yang lebih dalam. Indonesia, dengan sistem kapitalis-sekuler yang diadopsinya, telah menciptakan struktur yang justru membuka peluang lebar bagi praktik korupsi.

Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik, termasuk politik dan pemerintahan. Agama dianggap urusan privat, sementara urusan negara dijalankan dengan logika pragmatis yang terlepas dari nilai-nilai spiritual. Akibatnya, tidak ada kontrol moral yang kuat untuk mengekang nafsu para penguasa.

Ketika agama hanya dijadikan ritual dan simbol, bukan panduan hidup yang komprehensif, maka lahirlah para pejabat yang shalat lima waktu namun korup lima puluh cara. Mereka bisa khusyuk berdoa di masjid pagi hari, lalu siang harinya menandatangani markup proyek atau menerima suap. Tidak ada konsistensi antara iman dan amal, antara ritual dan etika.

Ideologi kapitalisme yang menjadi nafas sistem ekonomi Indonesia menjadikan materi sebagai tujuan utama hidup. Sukses diukur dari seberapa banyak harta yang dikumpulkan, seberapa mewah gaya hidup yang ditampilkan. Dalam logika kapitalis, menumpuk kekayaan adalah prestasi, apapun caranya—selama tidak ketahuan.

Sistem ini menciptakan kompetisi brutal di mana setiap orang berlomba mengakumulasi kapital sebanyak-banyaknya. Ketika mentalitas ini merasuki birokrasi, jabatan publik berubah menjadi peluang bisnis. Kementerian dilihat sebagai “ladang basah”, bukan amanah untuk melayani rakyat. Anggaran negara dipandang sebagai “rezeki” yang harus diambil sebanyak mungkin, bukan titipan umat yang harus dijaga.

Sistem peradilan dalam negara sekuler-kapitalis juga rentan disusupi kepentingan kekuasaan dan modal. Hukum bisa dibeli, proses peradilan bisa dimanipulasi, dan para koruptor besar seringkali lolos dengan hukuman ringan atau bahkan bebas sama sekali. Sementara pencuri ayam dihukum bertahun-tahun, koruptor triliunan rupiah bisa keluar-masuk penjara dengan fasilitas VIP.

Ini bukan kebetulan, tetapi memang karakteristik sistem yang menempatkan kekuasaan dan modal di atas keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi pagar terakhir pencegah korupsi, justru menjadi alat legitimasi bagi para penjarah uang rakyat.

Yang paling fundamental, sistem sekuler menghilangkan dimensi akhirat dari perhitungan hidup. Ketika kehidupan hanya dipahami sebatas dunia ini, maka tidak ada insentif kuat untuk menahan diri dari godaan korupsi. Jika tidak ada pertanggungjawaban di hadapan Tuhan, jika tidak ada surga dan neraka, maka satu-satunya pertimbangan adalah: “Apakah saya akan ketahuan? Apakah saya akan dihukum?”

Ketiadaan kesadaran akhirat ini menciptakan manusia-manusia pragmatis yang hanya menghitung untung-rugi duniawi. Mereka berani korupsi karena menganggap risiko ketahuan masih lebih kecil dibanding keuntungan yang didapat. Tidak ada rasa takut kepada pengadilan Ilahi yang pasti akan meminta pertanggungjawaban setiap sen yang digelapkan.

Solusi Islam: Sistem yang Komprehensif dan Adil

Islam menawarkan sistem yang fundamentally berbeda dalam mengelola urusan publik, termasuk penyelenggaraan ibadah haji. Sistem Islam bukan sekadar menambahkan ayat-ayat Al-Qur’an dalam peraturan perundangan, tetapi mengubah total paradigma pengelolaan negara.

Dalam sistem Islam, setiap Muslim—termasuk dan terutama penguasa—memiliki kesadaran kuat bahwa ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap amanah yang dipegangnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesadaran ini bukan sekadar motivasi moral, tetapi keyakinan teologis yang tertanam kuat. Seorang pemimpin atau pejabat dalam sistem Islam tahu bahwa menggelapkan uang rakyat sama dengan mengambil tiket ekspres ke neraka. Tidak ada yang bisa menyelamatkannya dari azab Allah, tidak peduli seberapa lihai ia menyembunyikan jejak korupsinya di dunia.

Islam memiliki seperangkat hukum detail yang mengatur pengelolaan harta publik (mal ‘am), termasuk dana untuk penyelenggaraan haji. Baitul Mal, sebagai lembaga keuangan sistem Islam, dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat: transparansi total, sanksi yang tegas, dan sistem pengawasan berlapis.

Penyelenggaraan ibadah haji dalam sistem Islam mencakup tanggung jawab negara, subsidi bagi yang membutuhkan, pengelolaan dana jamaah yang ketat, penetapan kuota yang adil, koordinasi internasional, pendampingan spiritual, serta audit dan akuntabilitas publik.

Perbedaan sistem Islam dengan sistem sekuler dalam tata kelola haji bukan hanya teknis-administratif, tetapi filosofis-ideologis. Dalam sistem sekuler, haji kerap diperlakukan sebagai layanan bernuansa bisnis. Dalam sistem Islam, haji adalah amanah suci yang tidak boleh menjadi ajang mencari keuntungan.

Kasus korupsi haji yang menimpa mantan Menteri Agama bukan insiden terisolasi, melainkan gejala penyakit sistemik. Selama sistem kapitalis-sekuler dipertahankan, korupsi akan terus berulang.

Sudah saatnya umat Islam Indonesia memikirkan alternatif sistem yang menjamin keadilan, integritas, dan keberkahan. Islam bukan hanya agama ritual, tetapi sistem kehidupan yang komprehensif.

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani
(Dosen dan Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!