Makassar— Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2026 mengalami penyesuaian sebesar 20 persen, bukan “hanya menerima 20 persen TPP” sebagaimana kabar yang beredar.
Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat sebagai langkah strategis menjaga kesehatan fiskal daerah. Salah satu acuannya adalah ketentuan nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada 2027.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih berada di kisaran 31–32 persen. Sementara target pemerintah pusat pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” ujar Erwin, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan langkah antisipatif sejak dini agar struktur APBD 2027 memenuhi ketentuan mandatory spending. Penyesuaian, kata dia, tidak menyentuh hak wajib ASN seperti gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
“Yang disesuaikan hanya komponen tambahan yang sifatnya tidak wajib, yakni TPP. Gaji pokok tetap aman,” tegas Erwin.
Ia berharap kebijakan ini menjadi langkah preventif agar pengelolaan keuangan daerah tetap stabil, tidak defisit, serta tetap mampu membiayai program prioritas pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena itu, Erwin kembali menekankan bahwa TPP ASN 2026 bukan dipotong menjadi sekian persen, melainkan mengalami penyesuaian sebesar 20 persen sebagai bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan. (Ag4ys)

















