PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Sulsel

Sejalan dengan Sikap Danny Pomanto, Pj Gubernur Prof Zudan Janji Tak Bakal Terbitkan Izin Diskotek W Super Club

602
×

Sejalan dengan Sikap Danny Pomanto, Pj Gubernur Prof Zudan Janji Tak Bakal Terbitkan Izin Diskotek W Super Club

Sebarkan artikel ini
Prof Zudan Arif Fakrulloh
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

MAKASSAR—Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh berjanji tidak Akan menerbitkan izin diskotek atau kelab malam (THM) W Super Club di Kawasan CPI.

Hal itu ditegaskan Prof Zudan saat memberikan sambutan Ngaji Bareng Ustadz Abdul Somad (UAS) di Masjid 99 Kubah, Jumat (31/5/2024) malam.

“W Super Club izinya untuk bar. Bukan untuk dansa, tari-menari, night club. Tidak ada itu!. Selama saya jadi Pj Gubernur akan saya jaga tidak akan terbit izin untuk diskotek,” tegas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Untuk itu, ia mengajak seluruh jemaah untuk sama-sama menjaga Sulawesi Selatan (Sulsel) pada umumnya dan Kota Makassar khususnya agar menjadi negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.

Pernyataan itu sejalan dengan sikap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang sejak awal mengawal agar tidak ada aktivitas THM di W Super Club.

Sikap itu ditunjukkan Danny Pomanto dengan mengumpulkan Ormas Islam mulai dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nadhatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Polrestabes Makassar.

Danny Pomanto berdialog bersama dengan Ormas Islam dan meminta pendapat perihal hadirnya W Super Club yang mengundang banyak polemik.

Selain dianggap merusak moral anak bangsa, serta bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.

“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny disela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah, Jumat (31/5) sore.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Polrestabes Makassar saat ini telah menutup sementara W Super Club yang berlokasi di Kawasan CPI Makassar.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto di hadapan Wali Kota Danny Pomanto saat berdialog bersama seluruh Ormas Islam di Amirullah.

Penutupan W Super Club dilakukan demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“Kita sampaikan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Sampai waktu yang tidak ditentukan (penutupan W Super Club),” ucap AKBP Darminto. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com