MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar melalui Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah, Muh Roy Hartono, melakukan koordinasi dan peninjauan lokasi rencana pembangunan pagar serta pematokan di Perumahan Pemda Manggala, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah. Peninjauan lapangan bertujuan memastikan kesiapan teknis, kejelasan batas lahan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan data administrasi pertanahan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap titik-titik koordinat lahan, kondisi eksisting di lapangan, serta potensi hambatan yang dapat muncul saat proses pembangunan pagar dan pematokan nantinya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Muh Roy Hartono menjelaskan bahwa koordinasi lintas pihak menjadi kunci utama dalam proses pengamanan aset daerah. Menurutnya, kejelasan batas lahan melalui pematokan dan pembangunan pagar merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengamanan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Koordinasi dan peninjauan lapangan ini penting agar tidak ada persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan pagar dan pematokan tidak hanya bertujuan menjaga aset daerah dari penguasaan pihak yang tidak berhak, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait batas lahan yang dimiliki pemerintah.
Selain itu, peninjauan lapangan ini diharapkan dapat mempercepat tahapan perencanaan menuju pelaksanaan fisik. Dengan data yang akurat dan kondisi lapangan yang telah diverifikasi, proses pembangunan pagar dan pematokan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan aset daerah secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Upaya ini sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya konflik lahan di wilayah Kota Makassar. (Ag4ys/4dv)













