MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Bripda P sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Peristiwa tersebut dipastikan sebagai tindak penganiayaan yang dilakukan secara tunggal tersangka terhadap rekan sejawatnya.
Kepastian itu disampaikan Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Polda Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan dan pembuktian secara intensif.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku. Ini menegaskan bahwa kejadian ini merupakan penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Kapolda Sulsel.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pihak lain dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
Meski demikian, dua anggota kepolisian lainnya, masing-masing Bripda MF dan Bripda MA, tetap menjalani proses pendalaman secara internal terkait disiplin dan kode etik. Salah satu dari mereka diketahui berada di lokasi dan melihat kejadian, namun tidak melaporkannya, sehingga diproses secara etik oleh institusi.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban. Pelaku menilai korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior karena berulang kali tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan tersangka.
“Motifnya adalah rasa kesal. Tersangka merasa korban tidak menunjukkan respek kepada senior,” tegas Djuhandhani.
Atas perbuatannya, Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 10 tahun penjara. (Ag4ys)













