🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Sulsel

Bunuh Rekan Sejawat di Ditsamapta Polda Sulsel, Bribda P Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

361
×

Bunuh Rekan Sejawat di Ditsamapta Polda Sulsel, Bribda P Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
kapolda sulsel
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Polda Sulawesi Selatan, penetapan Bripda P sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, Kamis (26/2/2026)

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Bripda P sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Peristiwa tersebut dipastikan sebagai tindak penganiayaan yang dilakukan secara tunggal tersangka terhadap rekan sejawatnya.

Kepastian itu disampaikan Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Polda Sulawesi Selatan, Kamis (26/2/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan dan pembuktian secara intensif.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku. Ini menegaskan bahwa kejadian ini merupakan penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Kapolda Sulsel.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pihak lain dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

Meski demikian, dua anggota kepolisian lainnya, masing-masing Bripda MF dan Bripda MA, tetap menjalani proses pendalaman secara internal terkait disiplin dan kode etik. Salah satu dari mereka diketahui berada di lokasi dan melihat kejadian, namun tidak melaporkannya, sehingga diproses secara etik oleh institusi.

Kapolda Sulsel mengungkapkan, motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban. Pelaku menilai korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior karena berulang kali tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan tersangka.

“Motifnya adalah rasa kesal. Tersangka merasa korban tidak menunjukkan respek kepada senior,” tegas Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Bripda P dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 10 tahun penjara. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com