MAKASSAR—Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota di daerah ini.
Penyerahan opini sekaligus rapor kualitas pelayanan publik tersebut berlangsung di Aula Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Makassar, Kamis (12/3/2026).
Penilaian diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan 10 pemerintah kabupaten/kota yang menjadi objek evaluasi pelayanan publik sepanjang 2025. Selain itu, penilaian juga mencakup sejumlah instansi vertikal seperti kementerian/lembaga, kepolisian resor (Polres), kantor pertanahan, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh berbagai institusi pemerintah di daerah.
Menurutnya, secara umum kualitas pelayanan publik di Sulawesi Selatan menunjukkan hasil positif karena sebagian besar instansi berada pada kategori kualitas baik, bahkan beberapa daerah telah mencapai kategori sangat baik.
Meski demikian, ia menilai masih ada tantangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih banyak daerah mampu mencapai kategori tertinggi pada penilaian berikutnya.
Ismu menjelaskan, penilaian Ombudsman menggunakan dua komponen utama yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi serta produk pengawasan Ombudsman dengan komposisi 70 persen dan 30 persen.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Ag4ys)













