MAKASSAR—Dugaan praktik penyerahan bayi tanpa prosedur resmi mencuat di Makassar. Seorang ibu berinisial SN mengaku anak kandungnya dipindahtangankan kepada pihak lain melalui perantara oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA, sekitar dua tahun lalu.
Pengakuan itu menyeret dugaan adanya praktik di luar mekanisme hukum dalam proses pengasuhan anak. SN menyebut dirinya sempat diminta menandatangani dokumen terkait penyerahan bayi tersebut.
Keterangan SN diperkuat oleh ibunya, AA, yang mengaku turut membubuhkan tanda tangan. AA mengklaim saat itu diyakinkan bahwa anak hanya akan diasuh sementara, bukan diserahkan secara permanen.
Namun, sejak lebih dari satu tahun terakhir, keluarga mengaku tidak lagi dipertemukan dengan anak tersebut. Mereka pun menegaskan tidak pernah menjual ataupun menyerahkan hak asuh secara tetap kepada pihak lain.
Merasa dirugikan, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum untuk menelusuri keberadaan anak sekaligus menguji keabsahan proses penyerahan tersebut.
Di sisi lain, MA yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah seluruh tudingan. Ia mengaku tidak mengenal SN maupun AA dan menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tersebut.
Tak lama setelah memberikan bantahan, nomor kontak MA dilaporkan tidak lagi aktif saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan.
Sementara itu, pihak yang diduga saat ini mengasuh anak tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini berpotensi menyeret perhatian aparat penegak hukum, mengingat proses adopsi anak di Indonesia diatur ketat dan harus melalui prosedur resmi guna melindungi hak anak dan orang tua kandung. (70n)








