PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Makassar

Dugaan Penyerahan Bayi Ilegal di Makassar, Ibu Klaim Anak Dipindahtangankan Oknum PNS

110
×

Dugaan Penyerahan Bayi Ilegal di Makassar, Ibu Klaim Anak Dipindahtangankan Oknum PNS

Sebarkan artikel ini
1002078186

MAKASSAR—Dugaan praktik penyerahan bayi tanpa prosedur resmi mencuat di Makassar. Seorang ibu berinisial SN mengaku anak kandungnya dipindahtangankan kepada pihak lain melalui perantara oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA, sekitar dua tahun lalu.

Pengakuan itu menyeret dugaan adanya praktik di luar mekanisme hukum dalam proses pengasuhan anak. SN menyebut dirinya sempat diminta menandatangani dokumen terkait penyerahan bayi tersebut.

Keterangan SN diperkuat oleh ibunya, AA, yang mengaku turut membubuhkan tanda tangan. AA mengklaim saat itu diyakinkan bahwa anak hanya akan diasuh sementara, bukan diserahkan secara permanen.

Namun, sejak lebih dari satu tahun terakhir, keluarga mengaku tidak lagi dipertemukan dengan anak tersebut. Mereka pun menegaskan tidak pernah menjual ataupun menyerahkan hak asuh secara tetap kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum untuk menelusuri keberadaan anak sekaligus menguji keabsahan proses penyerahan tersebut.

Di sisi lain, MA yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah seluruh tudingan. Ia mengaku tidak mengenal SN maupun AA dan menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tersebut.

Tak lama setelah memberikan bantahan, nomor kontak MA dilaporkan tidak lagi aktif saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan.

Sementara itu, pihak yang diduga saat ini mengasuh anak tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini berpotensi menyeret perhatian aparat penegak hukum, mengingat proses adopsi anak di Indonesia diatur ketat dan harus melalui prosedur resmi guna melindungi hak anak dan orang tua kandung. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com