🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tabligh Akbar Nasional dan Muktamar V Wahdah Islamiyah Digelar di Istiqlal BesokPKMB Minta Transparansi Pengadaan Seragam Gratis di BonePerundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir Tahun🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tabligh Akbar Nasional dan Muktamar V Wahdah Islamiyah Digelar di Istiqlal BesokPKMB Minta Transparansi Pengadaan Seragam Gratis di BonePerundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir Tahun
Makassar

Dugaan Penyerahan Bayi Ilegal di Makassar, Ibu Klaim Anak Dipindahtangankan Oknum PNS

91
×

Dugaan Penyerahan Bayi Ilegal di Makassar, Ibu Klaim Anak Dipindahtangankan Oknum PNS

Sebarkan artikel ini
1002078186

MAKASSAR—Dugaan praktik penyerahan bayi tanpa prosedur resmi mencuat di Makassar. Seorang ibu berinisial SN mengaku anak kandungnya dipindahtangankan kepada pihak lain melalui perantara oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MA, sekitar dua tahun lalu.

Pengakuan itu menyeret dugaan adanya praktik di luar mekanisme hukum dalam proses pengasuhan anak. SN menyebut dirinya sempat diminta menandatangani dokumen terkait penyerahan bayi tersebut.

Keterangan SN diperkuat oleh ibunya, AA, yang mengaku turut membubuhkan tanda tangan. AA mengklaim saat itu diyakinkan bahwa anak hanya akan diasuh sementara, bukan diserahkan secara permanen.

Namun, sejak lebih dari satu tahun terakhir, keluarga mengaku tidak lagi dipertemukan dengan anak tersebut. Mereka pun menegaskan tidak pernah menjual ataupun menyerahkan hak asuh secara tetap kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum untuk menelusuri keberadaan anak sekaligus menguji keabsahan proses penyerahan tersebut.

Di sisi lain, MA yang dikonfirmasi melalui pesan singkat membantah seluruh tudingan. Ia mengaku tidak mengenal SN maupun AA dan menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tersebut.

Tak lama setelah memberikan bantahan, nomor kontak MA dilaporkan tidak lagi aktif saat dihubungi untuk konfirmasi lanjutan.

Sementara itu, pihak yang diduga saat ini mengasuh anak tersebut belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini berpotensi menyeret perhatian aparat penegak hukum, mengingat proses adopsi anak di Indonesia diatur ketat dan harus melalui prosedur resmi guna melindungi hak anak dan orang tua kandung. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com