PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain • ABUJAPI Sulsel Sambangi Rumah Satpam RSUD Maros yang Mundur, Hariman: Jangan menyerah! • 163 Mahasiswa Unhas Ikuti Diklat Ekonomi Islam XVI KSEI FoSEI • Pakar Ekonomi Buka Suara Soal Dampak Rencana Pajak Digital • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain • ABUJAPI Sulsel Sambangi Rumah Satpam RSUD Maros yang Mundur, Hariman: Jangan menyerah! • 163 Mahasiswa Unhas Ikuti Diklat Ekonomi Islam XVI KSEI FoSEI • Pakar Ekonomi Buka Suara Soal Dampak Rencana Pajak Digital •
Nasional

Permenaker 7/2026 Berlaku, Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor

199
×

Permenaker 7/2026 Berlaku, Outsourcing Kini Dibatasi 6 Sektor

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Prof. Yassierli, Ph.D.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Prof. Yassierli, Ph.D.

JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberlakukan pembatasan sistem alih daya (outsourcing) melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya.

“Permenaker ini menjadi langkah konkret untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil, memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam pernyataan tertulis.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas membatasi outsourcing hanya pada enam bidang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar, baik pemberi kerja maupun perusahaan alih daya, guna memastikan aturan berjalan efektif.

Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai kebijakan ini akan membatasi praktik outsourcing yang selama ini cenderung longgar, termasuk kemungkinan pengaturan masa kerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari realisasi janji Presiden Prabowo Subianto kepada buruh sekaligus langkah awal menuju revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah menilai regulasi ini sebagai upaya mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis, transformatif, dan berkeadilan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan industri. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com