Makassar – Perumda Pasar Makassar menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan ikut serta dalam penandatanganan kerja sama Sinergi dan Kolaborasi (SERASI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerja rentan di lingkungan pasar.
Menurutnya, manfaat program ini akan dirasakan oleh berbagai kelompok pekerja, mulai dari petugas kebersihan, petugas keamanan, juru parkir, hingga para pedagang.
“Kerja sama ini sangat baik sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab moral Perumda Pasar kepada pekerja rentan, terutama tenaga kebersihan, keamanan, juru parkir, serta para pedagang. Nantinya mereka akan mendapatkan jaminan sosial berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia,” ujar Ali, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Ia menekankan bahwa perlindungan kesehatan tidak hanya penting bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para pensiunan dan lanjut usia yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, mudah diakses, dan berkelanjutan melalui Program JKN. Pemerintah Kota Makassar akan terus mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Kegiatan yang mengusung tema “Merawat Pengabdian, Menguatkan Perlindungan: Sehat di Masa Purna Bakti, Bahagia Bersama JKN” tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, PWRI, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas akses perlindungan sosial.
Melalui kolaborasi ini, semakin banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, diharapkan dapat memperoleh jaminan sosial yang memberikan rasa aman bagi diri dan keluarganya sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan mereka. (70n)













