MAKASSAR – Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab bagi para camat yang baru dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Menurut Sri Sulsilawati, pelantikan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di Kota Makassar melalui sinergi yang semakin erat antara Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Pertanahan ATR/BPN.
“Para pejabat yang telah dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan usai mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifly Nanda, pada prosesi pengangkatan sumpah/janji jabatan dan pelantikan 13 camat sebagai PPATS di Aula Pabicara Butta, Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (25/6/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Sekda Makassar bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi. Hadir pula jajaran Pemerintah Kota Makassar, pejabat Kantor Pertanahan, serta para camat yang mengikuti pelantikan.
Sri Sulsilawati menilai keberadaan PPATS di tingkat kecamatan akan mempercepat pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain mempercepat pelayanan, ia berharap kehadiran PPATS dapat memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan tiga instruksi kepada para camat yang baru dilantik. Pertama, Dinas Pertanahan Kota Makassar diminta memfasilitasi pelatihan dan peningkatan kapasitas secara berkala agar para camat memahami regulasi pertanahan secara menyeluruh.
Kedua, para camat diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengalihan hak atas tanah guna mengurangi praktik transaksi di bawah tangan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Ketiga, kantor kecamatan diharapkan menjadi pusat konsultasi pertanahan sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi maupun penyelesaian persoalan terkait tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, mengatakan para camat telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan peningkatan kualitas calon PPATS sebelum resmi dilantik.
Ia menegaskan, PPATS memiliki peran strategis dalam mendukung administrasi dan pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing.
“Dengan dilantiknya Bapak dan Ibu sebagai PPATS, berarti memiliki kewajiban untuk melaksanakan sebagian tanggung jawab pendaftaran tanah di wilayah kecamatan masing-masing. Mari bekerja secara profesional dan berintegritas,” tegas Johanis.
Pelantikan 13 camat sebagai PPATS diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Makassar sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel. (Ag4ys/4dv)














