BONE – Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Bone bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang digelar pada Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Padahal, dalam forum tersebut terungkap sejumlah pengakuan dari pihak Dinas Pendidikan terkait kegiatan Fun Run dan Kursus Mahir Dasar (KMD) yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Bone, Andi Supriadi, saat RDPU membenarkan adanya kegiatan Fun Run dengan biaya Rp150 ribu per peserta. Namun, ia menegaskan Dinas Pendidikan hanya berstatus sebagai penerima manfaat.
“Ini kegiatan lari, murni kami hanya penerima manfaat,” ujar Supriadi dalam rapat tersebut.
Terkait kegiatan KMD, Supriadi menjelaskan bahwa program tersebut bukan kewajiban bagi peserta, melainkan bentuk pengembangan diri yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan dengan biaya pribadi sebesar Rp500 ribu.
Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Bone, A. Muh Salam Lilo.
“Kalau Rp500 ribu bukan keikhlasan lagi namanya,” tegas Lilo.
Meski sejumlah fakta telah mengemuka dalam RDPU, hingga memasuki Juli 2026 belum ada rekomendasi resmi yang diumumkan kepada publik.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dan rekomendasi dari Komisi IV DPRD Bone.
“Menunggu hasil dari Komisi IV,” ujarnya singkat.
Akademisi Kabupaten Bone, Dr. Aksi Hamzah, menilai sikap Ketua DPRD tersebut masih sesuai dengan mekanisme kelembagaan karena Komisi IV memang memiliki tugas dan fungsi membidangi sektor pendidikan.
Menurutnya, RDPU bukan forum yang bertujuan menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan sarana menggali informasi dan memperoleh keterangan sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“RDPU bukanlah forum untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak. RDPU berfungsi menggali informasi, mendengarkan keterangan para pihak, serta menjadi dasar bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Karena itu, dugaan yang muncul tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Aksi, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penelusuran dan klarifikasi Komisi IV nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk menentukan langkah lanjutan.
Apabila ditemukan pelanggaran administratif, DPRD dapat merekomendasikan pembinaan, pengembalian pungutan, hingga pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau praktik pungutan liar, DPRD dapat merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
Aksi menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Publik berhak mengetahui apa saja temuan Komisi IV, apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak, siapa yang bertanggung jawab apabila memang terjadi pelanggaran, serta langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila hasil kerja Komisi IV tidak kunjung diumumkan dalam waktu yang wajar, DPRD berpotensi mendapat kritik karena fungsi pengawasannya dianggap tidak berjalan maksimal.
Bahkan, menurutnya, jika persoalan tersebut dinilai mendesak dan memperoleh dukungan politik yang cukup, DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Masyarakat saat ini tidak lagi sekadar menunggu pelaksanaan RDPU, tetapi menantikan hasil konkret dari kerja Komisi IV DPRD Bone,” katanya.
“Tanpa tindak lanjut yang jelas, RDPU berisiko dipersepsikan hanya menjadi forum seremonial. Sebaliknya, apabila rekomendasinya jelas dan benar-benar ditindaklanjuti, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana mestinya,” tutup Aksi. (45R)













