OPINI—Korupsi di lingkungan birokrasi daerah hingga kini masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas. Hampir setiap tahun publik disuguhi pemberitaan mengenai kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), bahkan kepala desa yang tersangkut perkara korupsi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan individu yang menyalahgunakan jabatan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang dipengaruhi oleh struktur birokrasi, budaya organisasi, relasi kekuasaan, serta lemahnya budaya hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ironisnya, praktik korupsi masih terus terjadi di tengah semakin lengkapnya perangkat hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Regulasi tersebut mengatur secara tegas berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, pengendalian gratifikasi, dan sistem pengawasan intern pemerintah.
Kelengkapan norma hukum tersebut semestinya menjadi benteng bagi birokrasi daerah. Namun, realitas sosial justru memperlihatkan paradoks.
Korupsi masih muncul dalam berbagai bentuk, seperti pengaturan proyek, mark-up anggaran, jual beli jabatan, manipulasi perjalanan dinas, penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial, penyimpangan dana desa, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan hukum saja tidak otomatis melahirkan kepatuhan apabila tidak didukung oleh budaya integritas dan sistem birokrasi yang sehat.
Dalam perspektif sosiologi hukum, persoalan ini dapat dipahami sebagai kesenjangan antara das sollen (hukum sebagaimana seharusnya) dan das sein (hukum sebagaimana berlangsung dalam kenyataan). Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa.
Efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat, pola relasi kekuasaan, kepemimpinan, tingkat kesadaran hukum, serta sistem pengawasan yang berkembang di lingkungan birokrasi. Karena itu, korupsi birokrasi tidak cukup dipahami sebagai pelanggaran norma hukum, tetapi juga sebagai cerminan lemahnya budaya hukum (legal culture) dalam organisasi pemerintahan.
Salah satu akar persoalan yang masih kuat ialah budaya patronase yang berkembang dalam birokrasi daerah. Dalam praktiknya, hubungan kedekatan politik maupun personal kerap lebih menentukan dibandingkan profesionalisme dan sistem merit.
Ketika loyalitas kepada individu lebih dominan daripada loyalitas kepada aturan, peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan semakin terbuka. Penempatan individu tertentu dalam posisi strategis pun kerap dipersepsikan sebagai instrumen untuk membangun kekuatan politik sekaligus memperkuat jaringan kekuasaan selama masa pemerintahan.
Di sisi lain, tata kelola birokrasi juga masih menyisakan berbagai titik lemah. Pengawasan internal belum sepenuhnya mampu berfungsi secara preventif.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan sumber daya, independensi, maupun kapasitas pengawasan berbasis risiko. Pengendalian internal sering kali lebih berorientasi pada pemenuhan aspek administratif daripada mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Akibatnya, berbagai praktik korupsi baru terungkap setelah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Titik lemah lainnya terdapat pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun sistem pengadaan secara elektronik telah berkembang pesat, praktik persekongkolan tender, pengaturan spesifikasi teknis, pemecahan paket pekerjaan, hingga penggelembungan harga masih berpotensi terjadi apabila integritas para pelaksana tidak dibangun secara konsisten.
Demikian pula dalam pengelolaan anggaran daerah, transparansi belum selalu diikuti dengan partisipasi publik yang efektif dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.
Kasus korupsi di daerah juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan konflik kepentingan. Seorang pejabat publik dapat berada dalam situasi yang bertentangan dengan kepentingan negara.
Apabila mekanisme pengendalian konflik kepentingan tidak berjalan dengan baik, keputusan administrasi yang diambil berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, penguatan etika dan integritas pejabat pemerintahan menjadi sama pentingnya dengan penguatan instrumen hukum.
Dalam perspektif sosiologi hukum, penegakan hukum yang hanya mengandalkan pendekatan represif tidak akan cukup memutus mata rantai korupsi birokrasi. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan budaya integritas sejak proses rekrutmen aparatur, penerapan sistem merit secara konsisten, digitalisasi pelayanan publik, penguatan pengawasan berbasis risiko, peningkatan transparansi anggaran, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan bagi aparatur negara.
Keberhasilan pemberantasan korupsi juga sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan birokrasi. Seorang pemimpin daerah tidak cukup hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga harus menjadi teladan moral bagi seluruh organisasi.
Integritas seorang pemimpin akan membentuk budaya organisasi, memengaruhi perilaku bawahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, apabila pemimpin sendiri mengabaikan etika, integritas, dan akuntabilitas, maka berbagai regulasi yang telah disusun dengan baik akan kehilangan daya pengaruhnya dalam praktik.
Pada akhirnya, mengurai akar korupsi birokrasi di daerah menuntut keberanian untuk melihat persoalan secara lebih utuh. Korupsi bukan semata-mata kegagalan hukum, melainkan juga kegagalan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan publik.
Regulasi yang kuat tetap menjadi fondasi utama, tetapi regulasi harus hidup dalam perilaku para penyelenggara negara. Di sinilah sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum akan efektif apabila norma hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum berjalan secara harmonis.
Ketika ketiga unsur tersebut saling menguatkan, birokrasi daerah tidak hanya mampu menekan praktik korupsi, tetapi juga membangun pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Semoga praktik korupsi di negeri ini semakin dapat diberantas secara sistematis melalui komitmen yang konsisten dalam membangun aparatur pemerintahan yang jujur, berintegritas, dan akuntabel. (*)
Salam bersih dari korupsi. Salam Pancasila. Merdeka!
Penulis:
Dr. Drs. Andi Djalante, M.M., M.Si.
(Penulis adalah Putera Sulewatang Amali serta pemerhati sosiologi hukum, pemerintahan, dan sosial budaya)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










