MAKASSAR – Ratusan warga Kompleks Aditarina, Jalan Ujung Bori, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, bentrok dengan aparat kepolisian saat proses konstatering atau pengukuran lahan sengketa dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (21/7/2026).
Bentrok pecah setelah warga menolak kegiatan pengukuran yang dinilai sebagai langkah awal menuju eksekusi lahan. Massa memblokade akses masuk ke lokasi dan berupaya menghalangi tim BPN serta aparat gabungan yang mengawal proses konstatering.
Situasi memanas ketika aparat berusaha membuka jalan menuju objek sengketa. Sejumlah warga bertahan di lokasi dan melakukan perlawanan dengan melempari batu, petasan, hingga anak panah ke arah petugas. Polisi kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengendalikan keadaan.
Meski mendapat penolakan, aparat akhirnya berhasil membuka akses masuk sehingga proses pengukuran lahan tetap dapat dilaksanakan.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan eksekusi lahan, melainkan konstatering atau pengukuran yang dilakukan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN meminta bantuan pengamanan untuk pelaksanaan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah dan pengukuran lahan,” kata Arya di lokasi.
Menurut Arya, sengketa lahan di kawasan Aditarina telah berlangsung cukup lama. Konstatering yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari tahapan administrasi untuk mengetahui kondisi dan batas-batas objek sengketa.
Ia menjelaskan, penolakan warga dipicu anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi lahan yang akan berujung pada pengosongan kawasan permukiman.
“Mereka berpikir ini adalah eksekusi, padahal bukan. Ini hanya pengukuran,” ujarnya.
Untuk mengamankan kegiatan tersebut, kepolisian mengerahkan 1.091 personel gabungan yang terdiri atas Brimob, Satsamapta Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan jajaran Polsek.

Objek sengketa yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare dan mencakup kawasan permukiman warga, rumah tinggal, serta area persawahan. Menurut kepolisian, konstatering dilakukan berdasarkan permohonan pihak yang memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Dalam insiden itu, beberapa warga yang diduga memprovokasi massa sempat diamankan petugas. Namun mereka hanya dimintai keterangan di lokasi dan tidak dibawa ke kantor polisi.
“Tidak ada yang ditahan. Mereka hanya kami minta untuk tidak melakukan provokasi,” jelas Arya.
Kericuhan mengakibatkan seorang anggota kepolisian mengalami luka ringan. Sementara arus lalu lintas di Jalan Borong Raya sempat ditutup sementara dan dialihkan ke jalur alternatif untuk mencegah kemacetan dan mengantisipasi meluasnya bentrokan.
Hingga proses konstatering selesai, aparat kepolisian masih berjaga di sejumlah titik di sekitar lokasi sengketa. Polisi mengimbau seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. (4rs)













