MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan tersebut menjadi hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, yang digunakan sebagai kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam pembahasan sebelumnya, muncul usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. Artinya, masyarakat tidak akan dibebani kenaikan kedua jenis pajak tersebut.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulsel. Ia menilai pembangunan daerah tetap harus berjalan, namun kebijakan fiskal juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menegaskan Pansus turut menyepakati tidak adanya perubahan tarif BBNKB dan PBBKB.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat Sulsel.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.
Ia menilai kebijakan mempertahankan tarif pajak tersebut menunjukkan keberpihakan Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Andi Anwar bahkan menyebut Sulsel berpotensi menjadi salah satu daerah yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sebagaimana ruang kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan keputusan tersebut, tarif BBNKB tetap 7,5 persen dan PBBKB tetap 7 persen. Pemprov Sulsel berharap pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah tekanan fiskal bagi masyarakat. (70n)













