PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar •
Sulsel

Gubernur Sulsel Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB, Andi Sudirman: Jangan Tambah Beban Masyarakat

111
×

Gubernur Sulsel Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB, Andi Sudirman: Jangan Tambah Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
gubernur dan ketua DPRD Sulsel
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatija Dewi, usai penandatanganan kesepakatan Pemprov Sulsel bersama Pansus DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/8/2026) malam.

MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Keputusan tersebut menjadi hasil kesepakatan Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulsel, yang digunakan sebagai kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.

Dalam pembahasan sebelumnya, muncul usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. Artinya, masyarakat tidak akan dibebani kenaikan kedua jenis pajak tersebut.

“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sulsel. Ia menilai pembangunan daerah tetap harus berjalan, namun kebijakan fiskal juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang turut mendampingi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo dari Fraksi PKB, menegaskan Pansus turut menyepakati tidak adanya perubahan tarif BBNKB dan PBBKB.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat Sulsel.

“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.

Ia menilai kebijakan mempertahankan tarif pajak tersebut menunjukkan keberpihakan Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Andi Anwar bahkan menyebut Sulsel berpotensi menjadi salah satu daerah yang tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sebagaimana ruang kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dengan keputusan tersebut, tarif BBNKB tetap 7,5 persen dan PBBKB tetap 7 persen. Pemprov Sulsel berharap pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah tekanan fiskal bagi masyarakat. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com