MAKASSAR — DPRD Kota Makassar memberi sejumlah catatan penting dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Catatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar yang ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, menegaskan pembahasan perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada penyesuaian angka. DPRD meminta pemerintah memastikan setiap data yang diajukan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah menyampaikan data secara sinergis dan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bappeda.
Menurut Suharmika, akurasi data menjadi salah satu kunci agar pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif berjalan efektif. Data yang disodorkan kepada DPRD harus memiliki validasi dan akurasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif,” kata Suharmika.
Selain persoalan data, Banggar juga menyoroti penyerasian anggaran belanja yang dilakukan TAPD. DPRD meminta proses tersebut dilakukan secara selektif, terukur dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Langkah itu dinilai penting agar perubahan anggaran benar-benar mengakomodasi kebutuhan program yang bersifat prioritas dan mendesak, bukan sekadar memindahkan atau menambah anggaran tanpa ukuran yang jelas.
“Hal itu diperlukan agar penyesuaian anggaran benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas dan mendesak dari program yang akan dilaksanakan perangkat SKPD,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian program hingga akhir tahun anggaran.
Munafri mengakui masih terdapat pola penganggaran di internal pemerintah yang belum sepenuhnya terukur. Karena itu, evaluasi bersama DPRD diarahkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga kemampuan OPD menyerap anggaran.

Pemkot, kata dia, tidak ingin OPD hanya mengejar besarnya anggaran atau banyaknya program. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki perencanaan, target dan ukuran keberhasilan yang jelas.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” tegas Munafri.
Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 pun menjadi momentum bagi DPRD untuk memastikan perubahan anggaran tidak sekadar mengubah angka dalam dokumen APBD. Pengawasan terhadap akurasi data, relevansi program dan kemampuan penyerapan menjadi bagian penting agar anggaran benar-benar bergerak menjadi program yang dirasakan masyarakat.
Bagi DPRD, perubahan APBD harus menjadi ruang koreksi terhadap program yang tidak berjalan optimal sekaligus memastikan anggaran yang tersisa hingga akhir tahun diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas. (Ag4ys/4dv)













