MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman masih merahasiakan sosok yang akan diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel menggantikan Jufri Rahman.
Andi Sudirman mengatakan, Pemprov Sulsel masih mengkaji sejumlah pejabat internal yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Menurutnya, jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif. Sekda menjadi salah satu simpul utama dalam menggerakkan pemerintahan, mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memastikan komunikasi antarinstansi berjalan efektif.
“Kita tentu melihat dulu semua yang kita miliki. Dan sebenarnya saya berpikir bahwa Sekda adalah posisi sentral untuk pembangunan dan juga komunikasi untuk semua OPD,” kata Andi Sudirman, Senin (21/9/2026).
Karena itu, ia menegaskan proses penjaringan akan lebih dulu diarahkan kepada potensi yang ada di lingkungan Pemprov Sulsel. “Maka tentu kita akan melihat di internal kita dulu. Bagaimana kemudian potensi-potensi dulu,” ujarnya.
Gubernur Sulsel itu juga belum memberikan sinyal mengenai nama maupun inisial calon Pj Sekda yang tengah dipertimbangkan. Saat ditanya apakah sudah mengantongi nama, Andi Sudirman memilih meminta publik menunggu.
“A sampai Z. Nantilah, nantilah kita lihat,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding membenarkan bahwa proses pengisian jabatan Pj Sekda Sulsel akan melalui usulan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pak Gubernur akan mengirimkan satu nama calon Pj Sekprov Sulsel ke Kemendagri untuk diajukan sebagai Pj Sekprov Sulsel,” kata Erwin.
Pergantian ini berkaitan dengan berakhirnya masa tugas Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel. Jufri dijadwalkan memasuki masa purnabakti pada 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, Pemprov Sulsel perlu menyiapkan pejabat yang akan menjalankan tugas Sekda sampai nantinya ditetapkan Sekda definitif. Sosok Pj Sekda akan menjadi figur penting dalam menjaga kesinambungan koordinasi pemerintahan di masa transisi tersebut. (Y5l)













