OPINI—Pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan. Sekolah juga menjadi ruang pembentukan karakter, nilai, dan cara peserta didik memahami kehidupan.
Karena itu, ketika muncul persoalan sosial yang berkaitan dengan perkembangan anak dan remaja, pendidikan memang memiliki posisi penting. Namun, memasukkan sebuah isu ke dalam kurikulum tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Efektivitasnya sangat bergantung pada tujuan, materi, metode, kesiapan peserta didik, serta konsistensi kebijakan negara di luar ruang kelas.
Perdebatan tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Agama menyatakan tengah menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Materi tersebut direncanakan mulai diberikan pada tahun ajaran 2026/2027 melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah berjalan, mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Wacana ini mendapat respons beragam. Ada pihak yang memandang edukasi pencegahan diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik.
Namun, ada pula kekhawatiran mengenai kesesuaian materi dengan tahap perkembangan psikologis anak, terutama apabila isu tersebut diberikan sejak kelas IV SD.
Ketua Komisi X DPR, misalnya, meminta agar substansi dan pendekatan pedagogisnya dikaji secara hati-hati.
Di sinilah persoalan mendasarnya. Apakah memasukkan materi tentang bahaya LGBTQ selama bertahun-tahun ke dalam pembelajaran benar-benar cukup untuk membangun benteng moral generasi?
Dalam teori pendidikan karakter, pembentukan perilaku tidak hanya dipengaruhi oleh pengetahuan, tetapi juga oleh pembiasaan, keteladanan, lingkungan sosial, serta nilai yang terus-menerus diterima peserta didik.
Artinya, anak tidak hanya belajar dari buku pelajaran. Mereka belajar dari keluarga, teman sebaya, media sosial, tontonan, lingkungan masyarakat, bahkan dari sikap negara dalam mendefinisikan benar dan salah.
Karena itu, kurikulum yang hanya memberikan pengetahuan mengenai suatu fenomena berpotensi menjadi pendekatan yang parsial. Apalagi jika pesan yang disampaikan di sekolah tidak selaras dengan pesan yang diterima anak dari lingkungan sosial dan digital.
Pendidikan akhirnya seperti berjalan dengan satu kaki.
Persoalan semakin kompleks ketika negara pada saat yang sama menggunakan kerangka kebijakan yang menekankan HAM, inklusivitas, toleransi, dan perlindungan terhadap kelompok yang berbeda.
Perencanaan pembangunan nasional sendiri memuat agenda internalisasi HAM serta perlindungan dari diskriminasi.
Dalam konteks ini, yang dibutuhkan bukan sekadar mempertentangkan satu nilai dengan nilai lainnya. Negara perlu memberikan batas yang jelas antara menghormati manusia sebagai individu dan menerima atau menolak suatu perilaku berdasarkan nilai agama dan hukum yang berlaku.
Peserta didik juga perlu diajarkan untuk tidak melakukan perundungan, kekerasan, penghinaan, atau diskriminasi terhadap siapa pun.
Dari perspektif Islam, pembentukan generasi dimulai dari akidah. Islam tidak memandang pendidikan sebagai upaya mencetak manusia yang hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki syakhshiyyah Islamiyyah—kepribadian yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan hukum syara sebagai pedoman beramal.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
(QS At-Tahrim: 6)
Ayat ini menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam pembentukan kepribadian anak. Pendidikan moral tidak cukup diserahkan kepada sekolah.
Orang tua memiliki tanggung jawab menanamkan akidah, membimbing perilaku, serta memberikan keteladanan.
Islam juga memiliki sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, menjaga kehormatan, serta mencegah perilaku seksual yang bertentangan dengan syariat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS Al-Isra: 32)
Namun, penerapan nilai tersebut harus dibarengi pendidikan yang bijaksana. Anak perlu diberikan pemahaman sesuai usia, tanpa penghinaan ataupun pelabelan terhadap individu.
Dalam Islam, perbedaan atau penyimpangan perilaku tidak menjadi alasan untuk melakukan kezaliman terhadap seseorang.
Karena itu, apabila tujuan negara adalah melindungi generasi dari berbagai perilaku yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama, pendekatannya semestinya lebih komprehensif.
Pertama, memperkuat pendidikan akidah dan pemahaman hukum syara sejak dini dengan metode yang sesuai perkembangan anak.
Kedua, membangun keluarga yang memiliki kemampuan mendidik dan mengawasi perkembangan anak. Orang tua perlu memahami tantangan era digital, termasuk bagaimana mendampingi anak ketika berinteraksi dengan berbagai informasi.
Ketiga, membangun lingkungan sosial yang sehat. Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang bijaksana, sekaligus melarang penghinaan, kekerasan, dan tindakan zalim.
Keempat, negara perlu mengatur media dan ruang digital agar anak terlindungi dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, sekaligus menyediakan pendidikan yang membangun daya kritis dan ketahanan moral.
Dalam konsepsi Islam, seluruh unsur tersebut tidak berdiri sendiri. Pendidikan, keluarga, sistem sosial, ekonomi, media, dan kebijakan negara diarahkan oleh nilai akidah Islam.
Dalam gagasan pemerintahan Islam yang dirumuskan dalam literatur politik Islam klasik maupun kontemporer, negara berperan sebagai raa’in, yakni pengurus urusan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, perdebatan mengenai materi pencegahan LGBTQ seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “perlu atau tidak dimasukkan ke kurikulum?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: nilai apa yang hendak dibangun dalam diri generasi, bagaimana keluarga dan masyarakat mendukungnya, serta apakah seluruh kebijakan negara konsisten dengan tujuan pendidikan tersebut?
Dari perspektif Islam, jawabannya adalah pendidikan berbasis akidah, penguatan keluarga, sistem pergaulan yang menjaga kehormatan, lingkungan sosial yang sehat, perlindungan anak di ruang digital, serta kebijakan negara yang konsisten dengan nilai syariat.
Dengan pendekatan komprehensif tersebut, pendidikan tidak berhenti pada pemberian informasi tentang sebuah fenomena, tetapi membentuk generasi yang memiliki landasan nilai, kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab, sekaligus tetap menghormati martabat setiap manusia. (*)
Penulis:
Nur Afni, S.Si
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









