MAKASSAR — Sebuah bangunan di wilayah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan lantaran diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berdiri di atas saluran drainase.
Bangunan tersebut bahkan disebut-sebut seolah kebal terhadap aturan. Sorotan itu mencuat karena proses pembangunannya tetap berjalan meski pihak Kelurahan Kassi-Kassi mengaku telah memberikan teguran sejak awal.
Lurah Kassi-Kassi Adhitya Zulkarnain Masdar, S.STP,. mengatakan, pihak kelurahan telah menegur pemilik atau pembangun bangunan tersebut. Namun, teguran itu mendapat alasan bahwa bangunan telah mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
“Kami sudah memberikan teguran kepada bangunan tersebut, daengku. Namun pembangun mengatakan sudah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang,” ujar Lurah Aditya saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi Kamtibmas di salah satu warkop di wilayah Kassi-Kassi.
Pihak kelurahan kemudian meminta pemilik menunjukkan dokumen atau surat izin yang dimaksud. Namun, hingga kini bukti izin tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihak kelurahan.
“Kami minta surat kejelasan dari ucapannya, sampai sekarang tidak ada yang diperlihatkan kepada kami. Jadi kami anggap itu tidak ada izin,” katanya.
Menurutnya, kelurahan tetap mengambil langkah administratif dengan menyurati pemilik atau pembangun serta melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait.
“Kami pun tetap menyurat ke pemilik atau pembangun dan ke dinas terkait, yakni Dinas Tata Ruang Kota Makassar sebagai pelaporan,” lanjutnya.
Klarifikasi kemudian diperoleh dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., menegaskan bahwa bangunan tersebut memang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Sudah menghadap, sudah dijelaskan juga tentang pelanggarannya, daengku,” tulis Aguz melalui pesan WhatsApp kepada mediasulsel.com.
Aguz juga memastikan pihaknya akan kembali memanggil pemilik bangunan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Kami akan undang kembali untuk memberikan penjelasan terkait bangunan tersebut, karena berdasarkan sempadan juga memang melanggar,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat keterangan pihak Kelurahan Kassi-Kassi bahwa persoalan bangunan itu bukan sekadar sorotan warga. Dinas Tata Ruang Kota Makassar telah menyatakan adanya pelanggaran terkait ketentuan sempadan bangunan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pemilik bangunan, termasuk apakah akan dilakukan pembongkaran atau tindakan penertiban lainnya.
mediasulsel.com masih memantau tindak lanjut Dinas Tata Ruang Kota Makassar terhadap bangunan tersebut. (70n)













