PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
Makassar

Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada Pelanggaran

6
×

Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Bangunan diduga melanggar
Sebuah bangunan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berdiri di atas saluran drainase di wilayah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Foto: Joe Fritz)

MAKASSAR — Sebuah bangunan di wilayah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, menjadi sorotan lantaran diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berdiri di atas saluran drainase.

Bangunan tersebut bahkan disebut-sebut seolah kebal terhadap aturan. Sorotan itu mencuat karena proses pembangunannya tetap berjalan meski pihak Kelurahan Kassi-Kassi mengaku telah memberikan teguran sejak awal.

Lurah Kassi-Kassi Adhitya Zulkarnain Masdar, S.STP,. mengatakan, pihak kelurahan telah menegur pemilik atau pembangun bangunan tersebut. Namun, teguran itu mendapat alasan bahwa bangunan telah mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

“Kami sudah memberikan teguran kepada bangunan tersebut, daengku. Namun pembangun mengatakan sudah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang,” ujar Lurah Aditya saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi Kamtibmas di salah satu warkop di wilayah Kassi-Kassi.

Pihak kelurahan kemudian meminta pemilik menunjukkan dokumen atau surat izin yang dimaksud. Namun, hingga kini bukti izin tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada pihak kelurahan.

“Kami minta surat kejelasan dari ucapannya, sampai sekarang tidak ada yang diperlihatkan kepada kami. Jadi kami anggap itu tidak ada izin,” katanya.

Menurutnya, kelurahan tetap mengambil langkah administratif dengan menyurati pemilik atau pembangun serta melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait.

“Kami pun tetap menyurat ke pemilik atau pembangun dan ke dinas terkait, yakni Dinas Tata Ruang Kota Makassar sebagai pelaporan,” lanjutnya.

Klarifikasi kemudian diperoleh dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, Aguz Mulia, S.STP., menegaskan bahwa bangunan tersebut memang ditemukan melakukan pelanggaran.

“Sudah menghadap, sudah dijelaskan juga tentang pelanggarannya, daengku,” tulis Aguz melalui pesan WhatsApp kepada mediasulsel.com.

Aguz juga memastikan pihaknya akan kembali memanggil pemilik bangunan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

“Kami akan undang kembali untuk memberikan penjelasan terkait bangunan tersebut, karena berdasarkan sempadan juga memang melanggar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat keterangan pihak Kelurahan Kassi-Kassi bahwa persoalan bangunan itu bukan sekadar sorotan warga. Dinas Tata Ruang Kota Makassar telah menyatakan adanya pelanggaran terkait ketentuan sempadan bangunan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pemilik bangunan, termasuk apakah akan dilakukan pembongkaran atau tindakan penertiban lainnya.

mediasulsel.com masih memantau tindak lanjut Dinas Tata Ruang Kota Makassar terhadap bangunan tersebut. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com