PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • Dirjenpas Mashudi Mundur, Tanggung Jawab Moral Kasus Cluster Mewah Lapas Cibinong • Adik Berhasil Meraih Gelar Sarjana, Mendahului Sang Kakak • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • Dirjenpas Mashudi Mundur, Tanggung Jawab Moral Kasus Cluster Mewah Lapas Cibinong • Adik Berhasil Meraih Gelar Sarjana, Mendahului Sang Kakak • Dilantik Jadi Menperin, Sarmuji Bawa Jejak Kepemimpinan KAUJE ke Kabinet Prabowo •
Opini

Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi

7
×

Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi

Sebarkan artikel ini
Rusmayana Usman
Rusmayana Usman (Guru & Pemerhati Sosial)

OPINI—Maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Programme for International Student Assessment (PISA), sekitar 24% murid di Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka ini berada di atas rata-rata internasional sebesar 20% (Sinpo.id, 10/9/2026).

Bentuknya beragam, mulai dari candaan atau lelucon yang merendahkan, penyebaran rumor buruk, kekerasan fisik, hingga perundungan siber.

Fenomena ini bukan sekadar kenakalan remaja atau candaan anak-anak biasa. Faktanya, perundungan meninggalkan luka mendalam yang merusak kesehatan mental korban, memicu depresi, menurunkan prestasi akademik, hingga berujung pada kasus fatal.

Ada yang bunuh diri dan ada pula yang dibunuh.

Beberapa berita menggambarkan bullying yang berujung pada tragedi memilukan. Salah satunya terjadi pada seorang murid SMP di sekolah Islam swasta di kawasan Rawalumbu, Bekasi, yang diduga menjadi korban bullying oleh teman-temannya hingga pembuluh darahnya pecah di bagian mata (Kumparan.com, 19/9/2026).

Kasus yang paling mengerikan adalah bullying yang berujung kematian. Sebagai contoh, seorang murid SMP di Lumajang, Jawa Timur, berusia 16 tahun, meninggal dunia setelah terjadi perdebatan dengan teman sekelas karena masalah sepele, yakni menolak membersihkan sampah di loker mejanya (KompasTV Jember, 3/7/2026).

Cerita yang sama juga terjadi pada seorang murid di Pemalang, Jawa Tengah, berusia 13 tahun, yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan dan perundungan berulang kali (Santrindalan.id, 24/8/2026).

Begitu juga dengan tragedi memilukan ulang tahun yang berujung kematian setelah di-prank (Pommama.com, 14/9/2026).

Melihat fakta-fakta di atas, kasus bullying di zaman sekarang bukan lagi candaan atau lelucon biasa karena sudah banyak memakan korban. Ini jelas menjadi mesin penghancur nyata yang mengikis masa depan bangsa.

Normalisasi Bullying

Pertanyaannya, mengapa kasus bullying terus meningkat?

Dalam sistem hari ini, bullying dianggap sesuatu yang lumrah di kalangan generasi muda. Bahkan, secara kasat mata, perundungan dianggap sebagai lelucon.

Normalisasi bullying memunculkan banyak paradoks, mulai dari ungkapan “kamu terlalu serius, kurang piknik, gak asik, mainnya kurang jauh”, dan masih banyak istilah lain yang membuat bullying dinormalisasi.

Parahnya, pelaku bullying tidak dianggap sebagai kriminal dengan alasan “kenakalan remaja” temporal yang bisa dimaklumi atas nama fase pencarian jati diri.

Sebagaimana kasus yang terjadi pada seorang murid berinisial MSI (13 tahun) di SMPN 3 Makassar yang menyita banyak perhatian. Murid tersebut mengalami trauma yang sangat berat sampai harus dirawat di RS CPI Makassar akibat video perundungannya tersebar.

Mirisnya, kasus ini dianggap hal yang lumrah (Koran Makassar, 4/8/2026).

Sama halnya dengan kasus yang terjadi di Kebumen. Seorang murid SMK mendapat perundungan hingga mengalami aksi pemukulan fisik dan melapor sendiri ke pihak kepolisian karena tidak mendapat respons dari sekolah (Media Indonesia, 16/8/2026).

Miris. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Beberapa sekolah telah memberikan sanksi administratif. Contohnya, SMPN 12 Pematangsiantar menindaklanjuti video perkelahian antarmurid yang viral akibat saling mengejek nama orang tua.

Pihak sekolah memberikan sanksi administratif berupa skorsing selama 10 hari kepada murid pelaku sebagai bentuk penegakan disiplin dan pembinaan (Koran. Jawapos, 28/9/2026).

Namun, sebuah pertanyaan mendasar wajib kita pertanyakan: apakah skorsing benar-benar menyelesaikan akar masalah atau sekadar memindahkan masalah dari ruang kelas ke jalanan?

Tentu tidak! Setelah diskorsing, bullying akan terus berlanjut, bahkan dapat terjadi di luar lingkungan sekolah.

Pandangan Islam tentang Bullying

Islam memandang perundungan hari ini bukan lagi sekadar “kenakalan remaja biasa” atau tindakan yang mengundang gelak tawa (candaan), melainkan sebuah kemaksiatan dan pelanggaran syariat yang berat.

Dalam Al-Qur’an, secara tegas Allah SWT melarang segala bentuk intimidasi fisik maupun verbal. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 11, Allah SWT melarang suatu kaum merendahkan kaum yang lain, saling mencela, dan memanggil dengan julukan yang buruk.

Islam sejak awal telah menutup rapat celah sifat sombong atau merasa lebih hebat dari yang lain. Efeknya, perilaku illusion of superiority atau false superiority dapat menjadi bahan bakar utama bullying.

Islam tidak melarang tawa. Rasulullah SAW sendiri adalah sosok yang humoris, namun candaan beliau selalu berbasis pada kebenaran.

Sedangkan bullying sendiri tidak lagi sekadar candaan yang mengundang tawa, tetapi sudah masuk pada aspek kekerasan rohani dan jasmani.

Candaan adalah bumbu kehidupan, seperti garam dalam masakan. Jika takarannya pas, maka melezatkan. Namun, jika berlebihan, akan merusak segalanya.

Bullying menurut Islam adalah candaan yang berlebihan. Larangan Islam terhadap candaan berlebihan merupakan bentuk perlindungan agar manusia tetap menjaga kehormatan dirinya, menghormati perasaan orang lain, dan tidak kehilangan esensi kemanusiaannya hanya demi gelak tawa sesaat.

Selain itu, bullying sampai menyakiti sesama makhluk adalah bentuk kezaliman yang dibenci Allah. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang Muslim adalah orang yang lidah dan tangannya tidak menyakiti Muslim lainnya.” (HR. Bukhari).

Solusi Islam Menghapus Bullying

Islam menawarkan solusi menghapus masalah bullying secara sistematik yang menuntaskan hingga ke akar permasalahan. Ada tiga pilar utama, di antaranya:

1) Ketahanan keluarga dan kurikulum pendidikan berbasis akidah

Pentingnya ketahanan keluarga karena orang tua adalah madrasah pertama yang berkewajiban menanamkan kepribadian Islam kepada anak bahwa segala sesuatu yang dilakukan akan dihisab oleh Allah.

Begitu juga dengan pendidikan yang berbasis akidah Islam akan mencetak generasi yang cerdas secara akademik maupun spiritual serta berakhlak baik.

2) Kontrol sosial masyarakat (amar ma’ruf nahi mungkar)

Banyak kasus bullying terjadi akibat pembiaran di lingkungan masyarakat maupun sekolah. Bahkan, menutupi kasus bullying menjadi contoh nyata bagi generasi dan akan menjadikannya sebagai role model.

Oleh karena itu, Islam menghidupkan budaya saling peduli terhadap sesama manusia dengan cara yang baik ketika ada yang melakukan kesalahan atau penyimpangan melalui kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar.

3) Penegakan hukum penjara (uqubat) oleh negara

Negara adalah pondasi utama dalam menuntaskan permasalahan bullying. Negara memiliki kekuasaan untuk memberikan sanksi (ta’zir).

Dalam Islam, sanksi berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan hal yang sama).

Negara tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku maupun pengelola institusi pendidikan yang terbukti lalai dan sengaja membiarkan permasalahan, sehingga permasalahan seperti bullying terjadi. (*)

Wallahu ‘alam.


Penulis:
Rusmayana Usman
(Guru & Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com