BONE—Hampir sebulan setelah sekitar 600 zak pupuk subsidi diamankan Polres Bone di Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum ada pihak yang diketahui ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang diduga terkait pengiriman pupuk ke luar daerah itu juga belum menunjukkan perkembangan terbuka ke publik hingga Kamis (8/10/2026).
Puluhan ton pupuk subsidi tersebut diamankan aparat Polres Bone pada pertengahan September 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pupuk itu diduga hendak dibawa keluar daerah.
“Dari Libureng, mau dibawa keluar daerah,” terang salah satu sumber dari pihak Polres Bone.
Dengan jumlah sekitar 600 zak, pengamanan tersebut terbilang cukup besar. Namun, hampir satu bulan setelah barang bukti diamankan, belum diketahui adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut, termasuk siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pupuk subsidi yang diamankan.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa Polres Bone akan menggelar press release terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, agenda itu disebut tiba-tiba dibatalkan.
Pupuk subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya memiliki mekanisme dan sasaran tertentu. Karena itu, dugaan pengiriman dalam jumlah besar ke luar daerah tersebut masih memerlukan penjelasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. (45R)













