BONE – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan 600 zak pupuk bersubsidi yang diamankan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai memasuki babak baru. Polres Bone telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing sopir kendaraan pengangkut berinisial SN dan seorang yang diduga sebagai pemilik pupuk berinisial UM.
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, saat dikonfirmasi awak mediasulsel.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (29/10/2026).
“ Satu driver dan pemiliknya,” ujar Ananda saat menjelaskan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, Ananda menyebut truk yang berkaitan dengan perkara tersebut telah berada di Polres Bone untuk kepentingan penanganan kasus.
Namun, berdasarkan pengamatan awak media mediasulsel.com di lingkungan Polres Bone, truk yang dimaksud tidak terlihat saat dilakukan pemantauan.
Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan kendaraan yang disebut sebagai barang bukti tersebut. Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai lokasi kendaraan maupun status penanganannya.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun mediasulsel.com dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu pemilik pupuk menyebutkan bahwa pupuk tersebut diduga bukan milik satu orang saja.
Menurut sumber tersebut, sebagian besar pupuk berasal dari Desa Laburasseng, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
“Banyak orang punya itu, bukan satu orang. Kebanyakan dari Desa Laburasseng,” ungkap sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Sumber yang sama juga menyebut pupuk itu rencananya akan dibawa ke Wahau, Kalimantan Timur. Ia mengaitkan tujuan pengiriman tersebut dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
“Rencana ke Wahau,” katanya.
Meski demikian, informasi mengenai banyaknya pihak yang disebut memiliki pupuk tersebut serta rencana pengirimannya ke Kalimantan Timur masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut maupun penjelasan resmi mengenai tujuan pengiriman pupuk. Penanganan kasus ini masih menjadi perhatian, terutama untuk memastikan asal-usul pupuk, pihak yang bertanggung jawab, dan peruntukannya sesuai ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.(45R)











