BONE – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Bone menuai sorotan. Sejumlah penerima bantuan di Kecamatan Sibulue disebut belum menerima material bangunan, meski rumah mereka sudah terlanjur dirobohkan.
Kondisi ini membuat Camat Sibulue, Sainal Abidin, geram. Ia mempertanyakan lambannya penyaluran material yang dijanjikan pendamping program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sementara warga sudah berada dalam kondisi sulit akibat rumahnya dibongkar.
Sainal mengaku telah menghubungi dua pendamping program di Kecamatan Sibulue, yakni Andi Hariani dan Andi Rizal. Namun, ia menerima jawaban berbeda terkait kepastian kedatangan material.
“Andi Hariani menyampaikan pada Minggu (11/10/2026) bahwa bahannya akan didroping. Namun, sampai sekarang belum ada. Sementara Andi Rizal mengakui bahannya masih mengantre di toko yang telah ditunjuk,” ujar Sainal, Senin (12/10/2026).
Menurut Sainal, toko penyedia material yang dimaksud berada di Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Lokasi tersebut dinilai cukup jauh dari Kecamatan Sibulue, tempat para penerima bantuan membutuhkan material untuk membangun kembali rumah mereka.
“Khan lucu, programnya di Kecamatan Sibulue, tetapi bahan-bahannya menunggu dari toko di kecamatan lain,” katanya.
Selain keterlambatan material, Sainal juga menyoroti mekanisme penentuan toko penyedia. Ia menilai penerima bantuan semestinya mendapat kesempatan memilih toko berdasarkan survei harga dan ketersediaan bahan di sekitar tempat tinggal mereka.
Menurutnya, penerima bantuan di Sibulue justru tidak diberi pilihan untuk menentukan toko tempat membeli material bangunan.
“Tidak, Ndi,” jawabnya singkat saat ditanya apakah penerima bantuan dilibatkan dalam pemilihan toko penyedia.
Tidak dilibatkannya penerima bantuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang menentukan toko penyedia material untuk program BSPS di Kecamatan Sibulue.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari pihak pendamping maupun pengelola program mengenai alasan keterlambatan penyaluran material dan mekanisme penunjukan toko penyedia tersebut. (45r)











