PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 20 Tahun Menanti, Jembatan Salujambu Akhirnya Berdiri, 40 Ribu Warga Kini Bisa Bernapas Lega • Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan • Sumpah Pemuda ke-98, Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Bangsa Selamatkan Masa Depan Generasi Muda • Kapolsek Manggala Ajak Warga Bitowa Cegah Perang Kelompok dan Geng Motor • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 20 Tahun Menanti, Jembatan Salujambu Akhirnya Berdiri, 40 Ribu Warga Kini Bisa Bernapas Lega • Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan • Sumpah Pemuda ke-98, Ustaz Zaitun Rasmin Ajak Bangsa Selamatkan Masa Depan Generasi Muda • Kapolsek Manggala Ajak Warga Bitowa Cegah Perang Kelompok dan Geng Motor • Carlo Jikustik: Ketika Popularitas Tidak Mengalahkan Kerendahan Hati • Menaker Yassierli Bahas Pelindungan Pekerja ASEAN di Tengah Gejolak Global •
Bone

Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan

24
×

Pengembang Perumahan di Bone Belum Penuhi Kewajiban Lahan Makam, Pengawasan Pemda Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
perkimtan bone 1

BONE – Kewajiban penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas kawasan perumahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum sepenuhnya direalisasikan pengembang. Ironisnya, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan justru belum memberikan penjelasan utuh mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

Salah satu pengembang yang mengakui belum memenuhi kewajiban itu adalah Perumahan Aru Land. Pihak pengembang menyebut belum menyediakan lahan pemakaman maupun membayarkan kompensasi kepada pemerintah daerah.

Sejauh ini, mereka mengaku baru membuat surat pernyataan kesediaan untuk menyediakan lahan atau membayar kompensasi.

“Surat pernyataan bersedia siapkan lahan saja yang dibuat,” terang pihak pengembang Aru Land.

Mereka juga menyebut belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah setelah surat pernyataan tersebut dibuat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bone. Terlebih, kewajiban tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketentuan penyediaan lahan pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

Pasal 19 ayat (3) mewajibkan pengembang menyediakan sarana pemakaman sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lahan perumahan. Sementara Pasal 25 ayat (1) mengatur penyediaannya dapat dilakukan di dalam maupun di luar kawasan perumahan.

Pengembang juga diberikan mekanisme pemenuhan kewajiban melalui pembayaran kompensasi kepada pemerintah daerah sesuai perhitungan yang ditetapkan dalam perda. Tata cara pelaksanaannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Bone Nomor 76 Tahun 2023.

Di tengah persoalan tersebut, pengembang Perumahan Al Medinah, H. Hendra, mengaku telah lebih dahulu melaksanakan kewajiban penyediaan lahan pemakaman 2 persen sejak 2021.

“Saya yang pertama melakukan lahan 2 persen pemakaman sejak tahun 2021,” ungkap H. Hendra.

Persoalan tidak berhenti pada perbedaan realisasi kewajiban antarpengembang. Upaya meminta penjelasan mengenai data dan pengawasan justru memperlihatkan belum adanya keterangan yang utuh dari jajaran Dinas Perkimtan Bone.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkimtan Bone, Andi Iqbal Walinono, saat dikonfirmasi mengenai pengembang yang telah memenuhi kewajiban lahan pemakaman, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), H. Sainal.

Namun, H. Sainal kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Munarti.

“Tabe PPTK-nya,” tulis H. Sainal melalui pesan WhatsApp.

Ketika dimintai data mengenai pengembang yang telah menyediakan lahan pemakaman atau membayar kompensasi, Munarti justru kembali mengarahkan konfirmasi kepada H. Sainal.

Ia mengaku hanya mengetahui ketentuan penyediaan lahan pemakaman sebesar 2 persen dan tidak mengetahui penjelasan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

“Kalau lahan pemakaman, ya itu yang 2 persen. Keterangan lebih dari itu kami juga kurang tahu,” tulis Munarti.

Munarti juga menyebut H. Sainal seharusnya dapat memberikan penjelasan lebih lengkap karena sejak 2025 menjadi bagian dari tim teknis sebagai perwakilan Dinas Perkimtan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), meskipun saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Saling arah tersebut belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting, terutama mengenai jumlah pengembang yang telah memenuhi kewajiban, pengembang yang memilih membayar kompensasi, serta mereka yang belum merealisasikan keduanya.

Padahal, pemerintah daerah tidak hanya dituntut membuat regulasi, tetapi juga memastikan aturan tersebut dijalankan. Termasuk menindaklanjuti pengembang yang baru sebatas menyampaikan surat pernyataan kesediaan.

Transparansi data dan kejelasan pengawasan menjadi penting agar kewajiban penyediaan lahan pemakaman tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, sementara kebutuhan fasilitas pemakaman bagi masyarakat terus berjalan.(45R)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com