PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dukung PLTS 100 GWp, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 60 Calon Asesor • Puluhan Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla, di Mana Tanggung Jawab Negara? • Wamenaker Tutup InaSkills 2026, Ini Daftar Pemenangnya • Jalan Paleteang–Malimpung–Kabere Diresmikan, Akses Empat Kabupaten di Sulsel Makin Terhubung • 600 Zak Pupuk Subsidi Diamankan di Bone, Kementan Minta Semua yang Terlibat Diproses Hukum • Sekretaris DPMPTSP Makassar Bagikan Pengalaman Pengelolaan Pelayanan Publik kepada APIP • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • Selamat Memperingati Hari Listrik Nasional ke-81, 27 Oktober 2026, dan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Dukung PLTS 100 GWp, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi 60 Calon Asesor • Puluhan Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla, di Mana Tanggung Jawab Negara? • Wamenaker Tutup InaSkills 2026, Ini Daftar Pemenangnya • Jalan Paleteang–Malimpung–Kabere Diresmikan, Akses Empat Kabupaten di Sulsel Makin Terhubung • 600 Zak Pupuk Subsidi Diamankan di Bone, Kementan Minta Semua yang Terlibat Diproses Hukum • Sekretaris DPMPTSP Makassar Bagikan Pengalaman Pengelolaan Pelayanan Publik kepada APIP •
Opini

Puluhan Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla, di Mana Tanggung Jawab Negara?

13
×

Puluhan Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Sebarkan artikel ini
Nazli M. Agustina Nst, S.PdI
Nazli M. Agustina Nst, S.PdI (Aktivis Muslimah)

OPINI—Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak. Udara yang seharusnya menjadi penopang kehidupan justru berubah menjadi sumber penyakit. Ironisnya, balita yang belum mampu melindungi dirinya sendiri harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang terus berulang.

Data Kementerian Kesehatan per 17 Oktober 2026 menunjukkan tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla. Puluhan ribu balita dilaporkan mengalami gangguan pernapasan.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan juga alarm keras tentang tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat, khususnya generasi penerus.

Jika karhutla terus berulang dan anak-anak terus menjadi korban, sudah saatnya penanganan bencana tidak berhenti pada pembagian masker, pengobatan pasien, atau pemadaman api. Persoalan mendasarnya harus dibongkar agar keselamatan rakyat tidak terus-menerus dikorbankan.

Puluhan Ribu Balita Menjadi Korban Asap Karhutla

Kementerian Kesehatan mencatat 311.363 kasus ISPA di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Data tersebut menunjukkan besarnya dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan.

Balita termasuk kelompok yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap. Dalam kerangka data yang dihimpun, terdapat puluhan ribu kasus ISPA pada anak usia di bawah lima tahun.

Kondisi ini memprihatinkan karena anak sedang berada dalam masa pertumbuhan, termasuk perkembangan organ pernapasannya.

Kemenkes telah mengerahkan 2.106 sumber daya manusia kesehatan (SDMK) serta mendistribusikan logistik medis ke wilayah terdampak. Namun, kesiapan fasilitas kesehatan juga menjadi persoalan.

Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer, 1.070 memiliki tabung oksigen, dan 1.502 memiliki oksigen concentrator. Peralatan tersebut penting untuk menunjang penanganan pasien dengan gangguan pernapasan.

Upaya pemerintah dalam menangani korban tentu diperlukan. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa bencana yang membawa dampak kesehatan begitu luas terus berulang?

Mengapa masyarakat, termasuk balita yang tidak memiliki kemampuan melindungi diri, harus terus menghirup udara tercemar?

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menyampaikan jumlah bantuan atau tenaga kesehatan yang dikerahkan. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana pencegahan dilakukan, bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan hutan dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran.

Karhutla Berulang dan Problem Tata Kelola dalam Sistem Kapitalisme

Karhutla tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola hutan dan lahan. Dalam sistem yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam berisiko lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Ketika hutan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, kepentingan pemanfaatan lahan dapat berbenturan dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat.

Jika pengawasan lemah, penegakan hukum tidak tegas, atau kepentingan ekonomi tertentu lebih dominan, kerusakan lingkungan dapat terus terjadi dan masyarakatlah yang menanggung akibatnya.

Persoalan ini berkaitan dengan paradigma pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan alam tidak semestinya dikelola hanya untuk menghasilkan keuntungan segelintir pihak, sementara dampak kerusakannya ditanggung oleh masyarakat luas.

Islam memandang penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kekuasaan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Penguasa tidak cukup membuat kebijakan atau menyampaikan janji, tetapi harus memastikan bahwa kebijakannya benar-benar melindungi kehidupan rakyat.

Karena itu, evaluasi terhadap karhutla semestinya tidak berhenti pada aspek teknis pemadaman api. Tata kelola hutan, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, dan orientasi kebijakan ekonomi juga harus diperiksa secara serius.

Tanpa perbaikan mendasar, penanganan karhutla berisiko hanya menjadi respons sementara terhadap persoalan yang terus berulang.

Islam Menempatkan Keselamatan Rakyat sebagai Tanggung Jawab Negara

Dalam paradigma Islam, negara menjalankan fungsi sebagai junnah (perisai atau pelindung) dan ra’in (pengurus urusan rakyat). Kedua fungsi ini menuntut negara untuk tidak membiarkan rakyat menghadapi ancaman keselamatan tanpa perlindungan yang memadai.

Sebagai junnah, negara wajib melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Ketika karhutla terjadi, negara harus bergerak cepat melakukan pemadaman, mengendalikan penyebaran asap, mengevakuasi warga apabila diperlukan, dan memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan khusus.

Perlindungan tersebut tidak boleh hanya bersifat reaktif. Negara juga harus membangun sistem pencegahan dan mitigasi yang kuat, mulai dari pemantauan kawasan rawan kebakaran, deteksi dini titik api, pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai ra’in, negara wajib mengurus kebutuhan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya.

Negara harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan peralatan yang diperlukan agar seluruh rakyat memperoleh pelayanan secara layak.

Dalam kondisi darurat karhutla, kebutuhan tersebut harus dipenuhi dengan cepat dan merata. Puskesmas di wilayah terdampak harus memiliki sarana yang sesuai dengan kebutuhan penanganan gangguan pernapasan.

Rumah sakit harus siap menerima pasien dengan kondisi berat, sedangkan layanan kesehatan bergerak dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang sulit diakses.

Pembiayaan pelayanan kesehatan dan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab negara sesuai pengelolaan keuangan publik dalam syariat.

Baitulmal berfungsi sebagai institusi keuangan negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran sesuai ketentuan syariat, termasuk pembiayaan kebutuhan publik yang menjadi kewajiban negara. Pengelolaannya harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.

Negara juga harus menerapkan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan yang mencegah kerusakan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran harus ditindak berdasarkan hukum. Pengawasan tidak boleh tunduk pada kedudukan, kekayaan, ataupun kedekatan dengan penguasa.

Dengan demikian, penyelesaian karhutla harus mencakup dua sisi sekaligus: penanganan segera terhadap korban dan pencegahan agar bencana tidak berulang.

Keduanya membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, sumber daya yang memadai, pengawasan yang efektif, serta kepemimpinan yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai amanah.

Menyelamatkan Generasi Membutuhkan Perubahan Mendasar

Puluhan ribu balita yang terserang ISPA akibat karhutla seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Anak-anak tidak boleh terus menjadi korban dari persoalan lingkungan yang gagal diselesaikan hingga ke akarnya.

Negara memang perlu mengerahkan tenaga kesehatan, menyediakan obat-obatan, membagikan masker, dan memperluas layanan darurat. Namun, seluruh upaya tersebut harus berjalan seiring dengan pencegahan kebakaran, perbaikan tata kelola hutan, pengawasan yang tegas, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam pandangan Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu tujuan penting penerapan syariat. Perlindungan terhadap anak dan pemeliharaan lingkungan karena itu bukan persoalan yang dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara.

Generasi yang sehat tidak akan terwujud hanya melalui slogan tentang generasi emas. Mereka membutuhkan lingkungan yang aman, udara yang bersih, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, dan kebijakan yang melindungi kehidupan.

Karhutla yang berulang menunjukkan pentingnya mengevaluasi bukan hanya tindakan darurat, melainkan juga paradigma dan tata kelola yang mendasarinya. Islam menawarkan pandangan bahwa kekuasaan adalah amanah untuk mengurus rakyat, bukan sarana mengutamakan kepentingan segelintir pihak.

Sudah saatnya keselamatan generasi ditempatkan di atas kepentingan ekonomi sesaat. Sebab, ketika anak-anak kehilangan hak untuk menghirup udara bersih, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan mereka hari ini, melainkan juga masa depan umat dan bangsa. (*)

Wallahu a’lam.


Penulis:
Nazli M. Agustina Nst, S.PdI (
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com