OPINI—Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya menjadi persoalan lingkungan yang mengganggu jarak pandang dan kesehatan manusia. Di Papua, kabut asap juga mengancam keberlangsungan transportasi udara dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Ketika penerbangan terganggu, bukan hanya perjalanan penumpang yang terhambat. Distribusi bahan pangan dan berbagai kebutuhan pokok yang sangat bergantung pada transportasi udara juga ikut terancam.
Lantas, bagaimana masyarakat di wilayah terpencil memenuhi kebutuhan hidup ketika jalur penghubung utama mereka terhenti akibat kepungan kabut asap?
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Bagi sebagian wilayah di Papua, transportasi udara bukan sekadar pilihan perjalanan, melainkan kebutuhan utama untuk menghubungkan daerah terpencil dengan pusat perdagangan dan distribusi barang.
Keterbatasan akses jalan darat serta kondisi geografis yang menantang menjadikan pesawat sebagai salah satu sarana penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketika penerbangan terganggu, dampaknya dapat merambat ke berbagai sektor kehidupan, terutama perekonomian yang berkaitan langsung dengan ketersediaan barang dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, kabut asap telah menyebabkan gangguan operasional penerbangan di sejumlah wilayah Papua. ANTARA News pada 17 Oktober 2026 memberitakan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap operasional 16 bandar udara di wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah X.
Bandara tersebut tersebar di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Menurunnya jarak pandang akibat kabut asap dapat menyebabkan keterlambatan, penundaan, bahkan pembatalan penerbangan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kabut asap telah memberikan tekanan nyata terhadap konektivitas wilayah.
Lebih jauh, data Kementerian Perhubungan yang diberitakan ANTARA News menunjukkan bahwa berdasarkan posisi data 13 Oktober 2026, terdapat 2.021 penerbangan berjadwal dalam negeri yang terdampak karhutla sejak 11 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 919 penerbangan mengalami keterlambatan, 1.067 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 18 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara asal, dan 11 penerbangan mengalami perubahan jadwal lebih awal.
Meskipun angka tersebut merupakan data nasional dan bukan jumlah khusus penerbangan yang terganggu di Papua, data ini memperlihatkan luasnya dampak karhutla terhadap kelancaran transportasi udara di Indonesia.
Dari sudut pandang ekonomi, terganggunya penerbangan dapat menjadi awal munculnya persoalan yang lebih besar. Ketika pesawat yang membawa bahan makanan dan barang kebutuhan sehari-hari mengalami keterlambatan, persediaan barang di wilayah tujuan berpotensi berkurang.
Sementara itu, kebutuhan masyarakat tidak dapat ditunda hanya karena cuaca dan kabut asap. Masyarakat tetap membutuhkan beras, minyak goreng, gula, sayuran, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apabila pasokan barang semakin terbatas, sementara permintaan masyarakat tetap tinggi, potensi kenaikan harga pun semakin besar.
Dalam ilmu ekonomi, keadaan tersebut berkaitan erat dengan mekanisme permintaan dan penawaran. Ketika jumlah barang yang tersedia di pasar menurun, sedangkan permintaan masyarakat tidak berubah, tekanan terhadap harga dapat meningkat.
Belum lagi biaya operasional yang harus ditanggung distributor dan pedagang ketika pengiriman mengalami hambatan. Kondisi ini berpotensi membuat harga barang semakin mahal dan pada akhirnya membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat inflasi tahunan atau year-on-year pada Desember 2025 mencapai 2,54 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,34.
Selanjutnya, pada Februari 2026, inflasi tahunan Provinsi Papua tercatat sebesar 3,94 persen. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa stabilitas harga di Papua perlu mendapatkan perhatian serius.
Namun, kenaikan inflasi tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai akibat kabut asap. Perubahan harga juga dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti kondisi produksi, permintaan, ketersediaan pasokan, dan biaya distribusi.
Pentingnya transportasi udara bagi masyarakat Papua juga terlihat dalam publikasi BPS berjudul Statistik Transportasi Provinsi Papua Pegunungan 2024.
Publikasi tersebut memuat data lalu lintas pesawat, penumpang, bagasi, kargo atau barang, serta pos di lima bandar udara di Provinsi Papua Pegunungan. Data ini memberikan gambaran bahwa penerbangan memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah pegunungan dengan daerah lainnya.
Artinya, gangguan transportasi udara bukan hanya persoalan jadwal perjalanan, melainkan juga menyangkut kelancaran aktivitas perdagangan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ironisnya, masyarakat di daerah terpencil menjadi pihak yang paling berpotensi menanggung beban ketika jalur distribusi mengalami hambatan. Mereka memiliki keterbatasan dalam memilih transportasi alternatif sehingga ketergantungan terhadap penerbangan semakin tinggi.
Ketika pasokan barang terlambat, masyarakat tidak selalu memiliki pilihan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dari wilayah lain dengan mudah. Jika kondisi ini berlangsung lama, daya beli masyarakat dapat semakin tertekan karena harus menghadapi kemungkinan kenaikan harga di tengah keterbatasan pendapatan.
Menurut saya, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman kebakaran dalam menangani kabut asap. Dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat juga harus mendapatkan perhatian serius.
Pemerintah perlu memastikan wilayah terpencil memiliki persediaan bahan pokok yang cukup sebelum gangguan penerbangan terjadi. Ketersediaan stok pangan di daerah harus menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak langsung mengalami kesulitan ketika distribusi melalui jalur udara terhambat.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan jalur distribusi alternatif yang sesuai dengan kondisi geografis Papua. Transportasi darat, sungai, maupun laut dapat dimanfaatkan sesuai ketersediaan sarana dan aspek keselamatan.
Kerja sama antara pemerintah, distributor, pedagang, dan pelaku usaha lokal juga harus diperkuat agar rantai pasok kebutuhan pokok tetap berjalan.
Pengawasan harga secara berkala melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga diperlukan untuk mengantisipasi kelangkaan barang dan lonjakan harga di wilayah terdampak.
Namun, solusi tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila akar persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak ditangani secara serius.
Pencegahan karhutla harus menjadi prioritas karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu keselamatan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, memperbaiki kesiapsiagaan, dan memastikan upaya pencegahan berjalan secara berkelanjutan.
Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban persoalan lingkungan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Kabut asap di Papua bukan hanya persoalan tebalnya asap yang menutupi langit atau terganggunya aktivitas penerbangan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada kelancaran distribusi barang.
Ketika pesawat tidak dapat beroperasi, pasokan kebutuhan pokok ikut menghadapi risiko keterlambatan. Biaya logistik berpotensi meningkat dan daya beli masyarakat dapat semakin tertekan.
Keberhasilan pembangunan ekonomi seharusnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan angka statistik, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
Masyarakat Papua berhak mendapatkan akses terhadap bahan pangan yang cukup, harga yang terjangkau, dan transportasi yang aman. Jangan sampai mereka harus membayar mahal akibat persoalan kabut asap yang dampaknya meluas hingga ke meja makan keluarga.
Menjaga lingkungan berarti menjaga kelancaran transportasi, melindungi distribusi pangan, dan mempertahankan stabilitas ekonomi masyarakat. Pemerintah tidak boleh membiarkan kabut asap menjadi penghalang bagi kehidupan masyarakat Papua.
Sebab, ketika penerbangan terhenti, yang ikut terancam bukan hanya perjalanan manusia, melainkan juga roda perekonomian dan keberlangsungan hidup masyarakat yang berada jauh dari pusat distribusi. (*)
Penulis:
Yana Nuryanti, S.E., M.SM
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







