OPINI—Perundungan (bullying) merupakan persoalan yang terus meresahkan. Dari lingkungan sekolah hingga tempat tinggal, kasus bullying dari tahun ke tahun terus meningkat.
Berdasarkan data KPAI, pada 2020 tercatat 119 kasus perundungan anak. Jumlah tersebut naik menjadi 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan, pada 2022. Sementara pada 2023 tercatat 3.800 kasus.
Di lingkungan sekolah, terdapat 724 kasus perundungan. Angka ini naik 17% dibandingkan tahun sebelumnya. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2023 terdapat 379 anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan bullying di sekolah.
Tahun 2024, periode Januari-Februari disebut sebagai masa darurat karena sudah ditemukan 141 kasus, dengan 35% di antaranya terjadi di sekolah. Laporan KPAI terkait kasus bullying naik 12% dibandingkan 2023.
Data gabungan KPAI dan JPPI juga menunjukkan kasus kekerasan terhadap anak naik lebih dari 100% dibandingkan 2023. Sebanyak 31% di antaranya merupakan kasus perundungan.
Sementara itu, periode 2025-2026 menjadi masa yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, KPAI mencatat 1.052 kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 165 kasus atau 16% terjadi di sekolah dan 26 kasus di antaranya berujung pada kematian anak.
Pada Januari-Oktober 2025, ditemukan 61 anak menjadi korban perundungan di sekolah. Kementerian Kesehatan juga mencatat 2.621 laporan bullying hingga pertengahan 2025. Selain itu, terdapat 4.664 kasus kekerasan terhadap anak berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada awal 2025.
Data terbaru PISA tahun 2025 menunjukkan 24% siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan. Rinciannya, sekitar 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% menjadi korban rumor buruk, 7% mengalami perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD, yakni 20% siswa mengalami bullying.
Beberapa bulan lalu, media sosial juga dihebohkan dengan kasus bullying di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang menimpa seorang anak berinisial SAH. Akibat kejadian tersebut, SAH mengalami luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya.
Hingga saat ini, siswa kelas VII tersebut hanya bisa duduk dan belum mampu berjalan. Bekas luka bakar di kaki kanan dan tangan kanannya bahkan masih tampak basah serta mengelupas di beberapa bagian.
Kasus lainnya terjadi ketika seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya pernah menjadi korban perundungan saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Masih banyak kasus bullying lainnya yang terjadi di berbagai lingkungan pendidikan.
Korban boleh berganti dan lokasi kejadian bisa berbeda, tetapi polanya nyaris sama. Seorang anak menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami trauma, bahkan tidak jarang berujung pada kematian.
Menurut KPAI dan Kemen PPPA, meningkatnya data bullying bukan semata-mata karena anak semakin nakal. Namun, banyak kasus yang sebelumnya dianggap sebagai “candaan” kini mulai berani dilaporkan.
Selain itu, bullying juga merambah dunia digital melalui cyberbullying. Anak sekolah dasar bahkan menjadi kelompok yang paling rentan saat ini, bukan hanya siswa SMP dan SMA.
Meningkatnya kasus tersebut menjadi salah satu tolok ukur kegagalan sistem pendidikan dalam mencetak generasi berkualitas. Kondisi ini juga membuktikan bahwa pendidikan di Indonesia belum mampu mengembangkan potensi anak secara optimal.
Kegagalan tersebut tidak terlepas dari pemerintah yang terlalu lama disibukkan dengan pergantian kurikulum dan jargon pendidikan. Sementara itu, ruang kelas masih dipenuhi materi hafalan yang belum cukup menantang daya pikir siswa.
Pemerintah juga terlalu fokus memperdebatkan peringkat pendidikan, tetapi belum konsisten menjalankan kebijakan yang menghasilkan perubahan nyata pada anak.
Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas maraknya bullying setiap tahun? Apakah pihak sekolah, siswa yang menjadi korban, siswa pelaku perundungan, atau orang tua?
Untuk menjawabnya, kita perlu mencari akar persoalan. Tanpa memahami penyebabnya, bullying akan terus menimbulkan dampak yang semakin fatal dan berpotensi terulang pada masa mendatang.
Perundungan yang terjadi di sekolah jelas bukan sekadar kenakalan remaja atau gangguan mental individual. Persoalan ini merupakan akibat dari penerapan sistem sekularisme-kapitalisme yang masih diadopsi di negeri ini.
Sekularisme menjadi salah satu penyebab karena merupakan paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Di sekolah-sekolah saat ini, agama hanya menjadi mata pelajaran formalitas yang berorientasi pada pencapaian nilai di atas kertas.
Akibatnya, sebagian pelaku bullying tumbuh tanpa standar benar dan salah berdasarkan agama.
Dampak Penerapan Sistem Sekularisme
Inilah salah satu dampak penerapan sistem sekularisme dalam pendidikan. Tolok ukur perilaku bukan lagi dosa dan pahala, melainkan kepuasan ego dan nafsu.
Ketika menindas orang lain, pelaku merasa keren dan menganggap perbuatannya sebagai hiburan. Sementara bagi korban bullying, ketika mental mereka dihantam habis-habisan, mereka tidak memiliki pondasi keimanan yang kuat untuk bertahan.
Tanpa pemahaman tentang takdir, kesabaran yang benar, dan konsep keadilan akhirat, korban mudah mengalami keputusasaan.
Pada akhirnya, sebagian korban berusaha mencari keadilan dengan cara sendiri, termasuk membalas dendam secara ekstrem. Inilah pendidikan yang berasaskan sekularisme, yang dinilai gagal membentuk ketakwaan sehingga melahirkan manusia-manusia yang kosong secara spiritual.
Penerapan sekularisme dalam pendidikan membuat negeri ini gagal mencetak generasi yang beradab dan berakhlak. Paham tersebut menjauhkan individu dan keluarga dari Islam sehingga anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kuat.
Masyarakat yang terbentuk dalam sistem sekuler-kapitalis juga cenderung permisif, individualistis, dan tidak peduli. Akibatnya, bullying dinormalisasi karena sebagian orang merasa bahwa persoalan tersebut bukan urusan mereka.
Muncul anggapan, “Bukan urusan saya” atau “Yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”.
Negara yang masih menerapkan sekularisme-kapitalisme juga melahirkan sistem pendidikan sekuler yang tidak membentuk generasi berkepribadian Islam. Selain itu, sanksi tegas terhadap pelaku bullying dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terkadang terkesan ada pembiaran demi kepentingan tertentu.
Di sisi lain, kapitalisme telah menggeser fungsi lembaga pendidikan menjadi korporasi pencetak tenaga kerja. Sekolah lebih memperhatikan akreditasi, citra atau branding, serta keuntungan finansial daripada pembentukan kepribadian siswa.
Ketika sekularisme membuat siswa kehilangan kompas kehidupan, sekolah pun menjadi semakin materialistis dan abai. Akibatnya, terbentuk lingkungan yang toxic atau beracun. Korban yang mengalami kekerasan bahkan berpotensi berbalik melakukan tindakan teror.
Inilah manifestasi kapitalisme, yakni siapa yang kuat dia yang menang. Ketika hukum dianggap tidak berpihak, kekerasan dipandang sebagai jalan keluar.
Lantas, bagaimana kita harus bersikap jika bukan kepala sekolah, guru, pelaku, korban, ataupun tetangga dari pihak yang terlibat?
Hadis Rasulullah saw. mengajarkan kita untuk bersikap:
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dengan orang-orang yang melanggarnya seperti suatu kaum yang berada dalam sebuah kapal, maka sebagian penumpang berada di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Penumpang bagian bawah jika mengambil air melewati penumpang di atas dan suatu saat berkata, bagaimana kalau kita lubangi kapal ini untuk mengambil air, mungkin tidak mengganggu orang lain yang di atas. Jika mereka membiarkan saja bagi yang melubangi kapal, maka semuanya akan hancur, tapi jika dilarang, maka mereka semua akan selamat.” (HR. Bukhari).
Maka, jika kita diam melihat sistem pendidikan sekuler-kapitalis tanpa melakukan perbaikan, sikap tersebut sama seperti penumpang kapal yang membiarkan orang lain melubangi kapal.
Dampaknya bisa membahayakan kehidupan dunia dan akhirat. Kerusakan tersebut dapat menenggelamkan seluruh kapal, termasuk keluarga dan generasi umat secara umum.
Sistem Islam Solusi Hakiki
Rasulullah saw. melalui hadis tersebut mengajarkan bahwa keselamatan seluruh penumpang kapal bergantung pada keberanian mencegah tindakan yang dapat merusak kapal.
Caranya dimulai dengan memahami bahwa Islam memiliki solusi terhadap persoalan bullying. Islam bukan hanya mengatur persoalan ritual, melainkan juga membangun akidah sebagai pondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini.
Islam juga memiliki aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Negara dalam Islam menempatkan sistem Islam sebagai asas bagi seluruh kurikulum pendidikan. Tujuannya bukan hanya mencetak pekerja atau mengejar target materi sebagaimana dalam sistem kapitalisme, melainkan membentuk syakhsiyah Islamiyah atau kepribadian Islam yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami.
Anak yang tumbuh dengan keimanan kokoh akan menjadikan ketakwaan sebagai kendali dalam setiap perilakunya. Islam juga membangun masyarakat yang peduli dan menjalankan amar makruf nahi mungkar, bukan masyarakat permisif yang membiarkan kezaliman terjadi di depan mata.
Dalam pendidikan Islam, sebelum muncul pelaku perundungan, anak didik ditanamkan rasa takut kepada Allah. Mereka memahami konsekuensi dosa dan pahala serta diajarkan bahwa menzalimi sesama manusia merupakan dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dengan demikian, sebelum muncul korban, kurikulum Islam telah membangun mentalitas yang tangguh, pemahaman yang benar tentang ujian hidup, tawakal, serta pemahaman mengenai hak-hak mereka yang dijamin oleh syariat untuk mendapatkan keadilan.
Tidak hanya itu, negara memiliki peran penting sebagai pelindung. Dalam kasus bullying dan teror, sistem Islam tidak akan membiarkan lembaga pendidikan bertindak selektif atau menutupi kasus perundungan demi menjaga nama baik lembaga.
Semua itu merupakan upaya preventif atau pencegahan.
Adapun upaya kuratif dilakukan melalui penerapan sistem sanksi yang adil. Dalam Islam, fungsi sanksi hukum memiliki dua sifat, yakni jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa).
Tidak ada area usia abu-abu. Setiap muslim yang telah balig wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Ketika ada siswa atau pihak lain yang melakukan tindak kekerasan, perundungan fisik, atau intimidasi hingga merusak jiwa orang lain, sistem peradilan Islam atau qadhi akan menerapkan sanksi ta’zir. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh qadhi atau hakim berdasarkan tingkat pelanggaran. Tentunya, sanksi tersebut bersifat tegas dan mendidik.
Hal inilah yang akan mencegah korban merasa putus asa terhadap keadilan hukum sehingga tidak perlu mengambil jalan pintas dengan melampiaskan kemarahan melalui tindakan destruktif.
Penerapan sistem Islam inilah yang dipandang sebagai solusi hakiki atas persoalan bullying saat ini. Aturan tersebut hanya dapat terwujud dalam kehidupan Islam, yakni negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah melalui Khilafah Islamiyah.
Namun, apa daya, saat ini Islam belum diterapkan secara sempurna. Kondisi ini menjadi mimpi buruk bagi kita karena selama negeri ini tidak diatur dengan aturan Allah, kasus serupa dikhawatirkan akan terus bermunculan, bahkan semakin parah dan ekstrem.
Tentu kita berdoa agar tidak ada lagi korban bullying dan teror.
Selain itu, kita juga memiliki peran penting untuk terlibat dalam perjuangan demi mengembalikan kehidupan Islam. Caranya dengan mempelajari Islam bersama kelompok dakwah Islam ideologis agar seluruh lapisan masyarakat menyadari urgensi penerapan kembali aturan Islam dalam kehidupan bernegara. (*)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis:
Djoem Inqilabi, S.Ter.Keb.
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







