BONE – Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, meminta Pemerintah Kabupaten Bone tidak melakukan pelantikan atau pengalihan jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebelum seluruh dokumen administrasi, khususnya surat keputusan (SK) pengangkatan, benar-benar siap.
Pernyataan tersebut menyusul persoalan puluhan ASN di lingkungan Pemkab Bone yang telah dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional, tetapi hingga kini belum menerima SK pengangkatan.
Menurut Rismono, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, ketidakjelasan SK berdampak langsung terhadap kepastian jabatan dan pemenuhan hak keuangan ASN yang bersangkutan.
“Jangan lantik kalau tidak bisa terbitkan SK,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah dibahas secara internal di Komisi I DPRD Bone. Salah satu dampak yang muncul adalah tertahannya proses pembayaran tunjangan jabatan karena Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak dapat memproses hak tersebut tanpa dasar SK pengangkatan.
“Sudah dibahas di internal. Ini merugikan karena BKAD tidak bisa proses hak tunjangan mereka karena tidak ada SK-nya,” ujarnya.
Rismono juga menyoroti jumlah ASN yang terdampak. Jika sebelumnya informasi yang beredar menyebut sekitar 26 orang, ia mengaku memperoleh informasi bahwa jumlahnya bisa mencapai 100 orang.
“Informasi saya dapat 100,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bone, Edy, sebelumnya menyampaikan bahwa proses pengalihan jabatan tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB dan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, rekomendasi dan pertimbangan teknis tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi para ASN. Mereka masih menunggu SK pengangkatan sebagai dasar kepastian jabatan fungsional yang telah diberikan.
Bagi DPRD Bone, persoalan ini perlu segera dituntaskan agar tidak semakin merugikan ASN. Kepastian administrasi harus berjalan seiring dengan kebijakan pengangkatan dan pengalihan jabatan, sehingga hak-hak kepegawaian tidak ikut terhambat. (45r)













