PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HIMAKAHA FK Unhas Paparkan Capaian Program OCEANS di Desa Popo Takalar • DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2026 Rp5,26 Triliun, Fraksi Soroti Arah Belanja Pemkot • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • Vape Narkoba Incar Generasi Muda: Kejahatan Berkedok Tren • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • DPRD Makassar Desak Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah •
Makassar

Dinilai Otoriter, HTI Sulsel Tolak PERPPU Ormas

441
×

Dinilai Otoriter, HTI Sulsel Tolak PERPPU Ormas

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan menolak keras terbitnya Perppu 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Ketua DPD I HTI Sulsel, Kemal Idris mengatakan, Perppu tersebut bakal membawa negeri ini di era rezim diktator yang represif dan otoriter.

“Pemeintah telah membuka pintu kesewenang-wenangan karena akan bertindak secara sepihak dalam menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas tersebut untuk membela diri,” jelas Kemal kepada wartawan, Jumat (14/7/2017).

Dikatakan bahwa rezim yang berkuasa saat ini dinilai represif anti Islam. Buktinya, kriminalisasi terhadap ulama, bahkan ada yang masih ditahan sampai sekarang. “Selain itu, melakukan pencekalan terhadap para dai dan menghalangi kegiatan dakwah di sejumlah tempat,” ungkap.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto telah mengumumkan penerbitan Perppu Ormas tersebut. Terbitnya Perppu ini digunakan pemerintah sebagai landasan untuk membubarkan ormas dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan mengancam NKRI. (shar)

1000 Advokat Menolak Perppu Ormas
Konfrensi Pers: 1000 Advokat Menolak Perppu Ormas yang selenggarakan DPD HTI Sulsel di Restoran Sederhana, Jl Perintis Kemerdekaan KM 9 Makassar, Jumat (14/7/2017).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com