PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Kesehatan

Kemenkes Mita Brosur “Kangen Water” Tarik Dari Peredaran

521
×

Kemenkes Mita Brosur “Kangen Water” Tarik Dari Peredaran

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Beberapa hari ini masyarakat heboh membicarakan masalah air alkali yang merk Kangen Water yang diduga tidak sehat bagi kesehatan. Ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengomentari persoalan air alkali yang heboh di berbagai sosial media.

Seperti yang diketahu masyarakat, air alkali milik Kangen Water diklaim dapat menyembuhkan sejumlah penyakit seperti memperlancar pembuangan toksin berbahaya bagi tubuh, memberikan kelembapan untuk kulit, serta dapat mencuci buah dan sayur agar terbebas dari residu pestisida.

Berdasarkan laporan itu, Kementerian Kesehatan telah melakukan pemeriksaan produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT EI pada 10 November 2017 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan edaran yang berisi pemeriksaan terhadap perusahaan Enagic, Kemenkespun menginstruksikan kepada PT EI untuk.

  1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang “telah diakui negara” (Kementerian Kesehatan RI).
  2. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai “medical device”
  3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat “menyehatkan dan/atau menyembuhkan”
  4. Meminta PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Kementerian Kesehatan mengakui jika di dalam brosur Kangen Water, tertera bahwa mesin yang menghasilkan air alkali tersebut bukanlah alat medis. Kemenkes juga tak mengakui bahwa produk tersebut menyehatkan dan bisa menyembuhkan sejumlah penyakit.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Jakarta, Dra Dewi Prawita, Apt, Mkes mengatakan, “Produk brosur yang dikeluarkan Kangen Water menyesatkan, dengan menyebutkan air alkali yang dihasilkan dengan mesin Kangen Water dapat menyembuhkan penyakit,” ungkapnya di Jakarta, Jumat, (24/11).

Diakui Dewi, Kangen Water hanya menjual alat air minum. Tidak ada produk air kesehatan yang mendapat izin edar dari BPOM. Produk tersebut hanyalah air mineral kemasan dan juga air isi ulang.

“Jadi, mereka itu menjual alat. Nah, itu disalahgunakan dengan menjual air yang klaimnya belum tentu benar dan dijamin manfaat, mutu dan keamanannya,” tambah dewi.

Dewi juga berpesan agar masyarakat lebih teliti saat ingin membeli suatu produk minuman, pastikan ada izin dari BPOM.

“Sebelum membeli air kemasan, perhatikan label serta pastikan bahwa dalam kemasan tertulis izin edar dari BPOM. Jangan hanya tertarik pada iklan dan langsung membelinya. Jika tidak terdaftar di BPOM, lebih baik jangan dibeli,” ujarnya.

Kangen Water sendiri diproduksi oleh Enagic.Co.Ltd, sebuah perusahaan yang berpusat di Jepang, memproduksi air menggunakan mesin ciptaan enagic. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com