PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Korupsi Dana Bencana: Nirempati Kronis di Tengah Penderitaan Rakyat • Kades Beroanging Paparkan Keberlanjutan Baruga Sipakatau di Sarasehan Abdidaya Ormawa 2026 • ABUJAPI dan APSI Sulsel Kolaborasi Cetak Satpam Profesional 2027, Sertifikasi Dimulai November • Lurah Biring Romang Lantik Pengurus Baru GEMAS Setelah 13 Tahun Vakum • Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel 2026–2031, AHY: Welcome to the Club! • Milad KAHMI ke-60 di Makassar, Aksa Mahmud hingga Tamsil Linrung Serukan Pengabdian untuk Bangsa • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Korupsi Dana Bencana: Nirempati Kronis di Tengah Penderitaan Rakyat • Kades Beroanging Paparkan Keberlanjutan Baruga Sipakatau di Sarasehan Abdidaya Ormawa 2026 • ABUJAPI dan APSI Sulsel Kolaborasi Cetak Satpam Profesional 2027, Sertifikasi Dimulai November • Lurah Biring Romang Lantik Pengurus Baru GEMAS Setelah 13 Tahun Vakum • Appi Terpilih Aklamasi Pimpin Demokrat Sulsel 2026–2031, AHY: Welcome to the Club! • Milad KAHMI ke-60 di Makassar, Aksa Mahmud hingga Tamsil Linrung Serukan Pengabdian untuk Bangsa •
News

Perpres Direvisi, Badan Siber dan Sandi Negara Langsung di Bawah Presiden

408
×

Perpres Direvisi, Badan Siber dan Sandi Negara Langsung di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017).

Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

“Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 Perpres ini.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com