PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Nasional

Cegah Pencucian Uang, Pemerintah Terbitkan Perpres Pemilikan Perusahaan

405
×

Cegah Pencucian Uang, Pemerintah Terbitkan Perpres Pemilikan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengungkapkan pemilik manfaat dari korporasi kepada pemerintah, sebagai bagian upaya memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia, Reuters melaporkan, Rabu (7/3).

Langkah ini muncul di tengah upaya Indonesia bergabung dengan Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force), sebuah badan antar pemerintah yang memerangi tindak pidana pencucian uang dari seluruh dunia. Indonesia sempat masuk daftar FATF sebagai negara yang tidak memiliki aturan kuat untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme pada 2012.

Meski Indonesia sudah dikeluarkan dari daftar itu pada 2015 karena ada kemajuan dalam hal peraturan, Indonesia belum menjadi anggota FATF.

“Perusahaan-perusahaan bisa digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemilik manfaat yang melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme selama tidak ada peraturan mengenai hal itu. Jadi penting untuk mengatur prinsip pengakuan pemilik manfaat dari sebuah korporasi,” menurut salinan peraturan tersebut.

Semua perusahaan, yayasan, kemitraan terbatas dan bentuk-bentuk perusahaan lainnya harus mengungkapkan setidaknya satu orang yang menjadi pemilik penerima manfaat pada saat mendaftarkan bisnis mereka, menurut perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 1 Maret.

Untuk perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi harus menyampaikan informasi ini kepada pihak berwenang dalam waktu satu tahun.

Pejabat pajak bisa menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasikan subyek pajak baru dan untuk mengaudit laporan pajak, kata Yustinus Prastowo, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis.

Data kepemilikan harus diperbarui setidaknya satu kali dalam setahun dan bisa dibuka untuk umum bila ada permintaan. [VOA/4LD]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com